Gorontalo, Barometer99.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti dalam kasus repacking ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/4). Langkah ini menandai kelanjutan proses hukum atas kasus besar yang sempat menghebohkan publik Gorontalo sejak Februari lalu.
Empat tersangka yang diserahkan adalah Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua rekannya Ambo Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky, serta tersangka lain Syarifuddin alias Daeng Uki. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas mereka lengkap (P-21).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Di lokasi tersebut, para pelaku diketahui melakukan praktik ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng Minyakita ke dalam botol bekas air mineral, tanpa standar keamanan dan mutu yang sesuai SNI.
“Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti berupa sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi serta alat-alat untuk repacking,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Maruly menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi melakukan praktik serupa karena selain ilegal, produk yang tidak memenuhi SNI berpotensi membahayakan konsumen,” tegasnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan aman, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejari Boalemo. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan.
(Tim/Red)