Maluku  

Ketua (GMNI BURU) Korporasi Pertambangan yang Tidak Melengkapi Dokumen Namun Sudah Beraktifitas itu Ilegal dan Bisa di Pidanakan

Buru, Barometer99.com Berdasarkan undang undang No 25 Tahun 1992 perkoperasian. Setiap koperasi harus memenuhi ketentuan perijinan dan pencatatan agar di anggap Sah secara hukum. Selain itu peraturan pemerintah No 17 tahun 2021 tentang Tata cara pendirian koperasi dan perijinan yang harus di penuhi. Jadi berdasarkan aturan ini pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa di kenakan sangsi berupa, Sangsi administrasi dan Pidana.

Menurut Ketua GMNI BURU Eko Lesnusa bahwa koperasi yang tidak melengkapi ijin berarti operasionalnya di anggap ilegal dan tidak terlindung oleh hukum. ole karena itu, koperasi semacam ini dapat di anggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat dan juga negara.

lya menambakan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa sinyalemen kuat mengara pada keterlibatan koperasi yang saat ini sedang beraktifitas di Areal kawasan pertambangan ilegal Desa Dava dusun wamsait Jalur H. Jadi Kami tidak akan tinggal diam tentang persoalan semacam ini karena menjadi inseden yang buruk, pendidikan yang tidak baik dan mengancam pelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Rutan Polsek Namrole

Lanjut Eko lesnusa Dalam waktu dekat GMNI Cabang Buru Akan membentuk Tim investigasi Kasus, untuk menyikapi permasalahan yang sementara di bicarakan oleh masyarakat dan tim yang saya bentuk nanti kami akan mendatangi TKP di Jalur H Wamsait.Sehingga mereka bisa mendapatkan data data yang falit.

Untuk Saat ini secara kelembagaan saya suda berkordinasi dengan Pihak DPP GMNI Di pusat agar mereka bisa membantu kami setidaknya data koperasi mana saja yang mengantongi ijin yg di keluarkan oleh kementrian terkait. Sehingga tim saya nanti ketika di lapangan Suda ada dasar sebagai pegangan.

BACA JUGA :  Salut, Kapolda Maluku Turun Atasi Kemacetan Panjang di Ambon

Saat ini Kami secara kelembagaan belum bisa mengatakan Nama nama yang beroperasi di Kawasan tersebut, Kami baru akan membentuk tim kelembagaan apabila kami temukan kami sampaikan dan melaporkan. tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi presiden kita saat ini pak. Prabowo beliau sangat tegas sekali apa bila ada yang mau melanggar hukum untuk kepentingan kelompok atau pribadi.

BACA JUGA :  Fahri Umagapi di Fitnah Pakai Uang Bumdes 510 Juta Rupiah. "Ini Tanggapannya

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *