Jakarta, Barometer99.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja
pada periode Januari-Maret (triwulan I) tahun 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman
Andi Agtas, menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki enam bidang layanan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu layanan administrasi hukum umum
(AHU), layanan kekayaan intelektual (KI), layanan peraturan perundang-undangan (PP),
layanan pembinaan hukum nasional, layanan strategi kebijakan, dan layanan
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Di bidang AHU, Kemenkum telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan atau sebesar
99,57% dari total 2.913.595 permohonan yang masuk. Permohonan-permohonan tersebut
terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan
otoritas pusat dan hukum internasional. Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah
mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586.
Dalam tiga bulan pertama 2025 ini, Kemenkum berhasil menyelesaikan proses naturalisasi
kepada enam atlet sepak bola untuk melengkapi kekuatan tim nasional di berbagai laga
internasional. Mereka adalah Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil
Audero, serta Joey Pelupessy.
“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional. Beberapa agenda besar yang menjadi target utama diantaranya adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi
Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday,” kata Supratman, Selasa (15/04/2025) di kantor Kemenkum Jakarta.
Selanjutnya, di bidang KI, Kemenkum telah menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk
permohonan tahun sebelumnya, yang didominasi oleh sektor merek sebanyak 66.995
permohonan dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan. Lewat percepatan penyelesaian
permohonan merek, maka Kemenkum tidak lagi memiliki tunggakan pelayanan di sektor merek dari tahun sebelumnya. Dari keseluruhan layanan KI, Kemenkum berhasil menerima
PNBP sebesar Rp220.903.378.668.
“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada
penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara
legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Menkum.
Pada level internasional, Indonesia berada pada posisi pertama permohonan paten
sejumlah 715 permohonan, pula peringkat pertama permohonan desain industri sebanyak
1.186 permohonan. Posisi Indonesia melampaui Jepang, Cina, Amerika, dan Korea.
Kemudian, di bidang PP, Kemenkum tengah menyiapkan rancangan Undang-undang (RUU)
dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam
prioritas nasional.
“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti,
Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait
pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” beber pria kelahiran
Soppeng Sulawesi Selatan ini.
Hingga Maret 2025, Kemenkum juga telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di
bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian,
serta peraturan daerah. Capaian harmonisasi ini ditargetkan akan meningkat setelah
dilakukannya peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini
meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.
“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan
permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya
dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum
gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan
dan konsultasi hukum. Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos
bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi,
serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh
masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundangundangan,” jelasnya.
Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui jaringan
dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Sampai dengan bulan Maret tahun ini,
terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah
anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.
Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (eJournal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Hingga
saat ini, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal
Hukum De Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH), dengan total halaman dilihat sebanyak 41.858 pada triwulan I 2025. Sepanjang Januari hingga Maret
2025, Kemenkum telah menyampaikan 109 artikel pada ketiga jurnal tersebut. Selain itu,
juga terdapat layanan e-Book yang memberikan informasi atas hasil kajian/analisis
kebijakan bidang hukum bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Semua layanan jurnal dan buku elektronik kami dapat diakses secara gratis. Masyarakat
dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan, entah itu pengambilan kebijakan,
akademik, ataupun penelitian,” tandasnya.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum
menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder
eksternal Kemenkum. Pada periode Januari-Maret 2025, tercatat sebanyak 17.212 peserta
telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh. Selain itu, Kemenkum
sedang melakukan pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sehingga
nantinya akan ada program studi baru di bidang pelayanan hukum.
Supratman menyebutkan semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tidak terlepas dari
program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali ia menjabat sebagai
Menkum. Ia menargetkan di tahun 2026 semua layanan Kemenkum dapat dinikmati
masyarakat secara digital.
“Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan
pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini
juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di
Indonesia,” tutup Supratman.
(Red)