Berita  

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Gang Kelurahan Bali Dompu 

Barometer99, Dompu-NTB- Seroang pria berinisial I, laki-laki, usia 35 tahun, diamankan polisi. Kamis, 3 April 2025. Kendati diamankan, pria asal Dompu ini diduga sebagai pengedar narkoba di Gang Kelurahan Bali, kecermatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatsappnya, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa sebuah gang yang terletak di Kelurahan Bali, Dompu, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim dari Sat Resnarkoba Polres Dompu memastikan bahwa transaksi narkoba benar-benar terjadi di lokasi tersebut. Kemudian Kasat Narkoba memutuskan untuk membagi tim menjadi tiga kelompok kecil, masing-masing dengan dua anggota dan menggunakan sepeda motor untuk mengepung terduga pelaku dari tiga arah berbeda.

BACA JUGA :  Kaleidoskop Tarung Derajat 2022, Bamsoet: Pengurus Besar Tarung Derajat Targetkan Masuk SEA GAMES di Bangkok 2025

Taktik ini terbukti efektif. Begitu tim muncul di lokasi, pelaku yang sudah menyadari kehadiran petugas berusaha membuang barang bukti (BB) berupa sabu-sabu ke dalam halaman rumah warga, dan berupaya melarikan diri ke arah barat.

Namun, berkat kesigapan tim Opsnal, terduga berhasil diamankan meski sempat melawan.

“Kami sudah memprediksi bahwa pelaku akan berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Namun, menurutnya, berkat koordinasi yang baik antara anggota tim, pelaku dapat segera ditangkap.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian,

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Dukungan PAN Terhadap Pentingnya PPHN Sebagai Road Map Pembangunan Jangka Panjang

Adapun barang bukti dari hasil Penggeledahan dilokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 12 klip sabu-sabu dengan berat bruto 7,17 gram dan netto 0,27 gram, yang disembunyikan dalam dompet hitam yang dibuang oleh pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 62.000 dan beberapa alat isap sabu berupa sedotan plastik yang telah dimodifikasi.

Barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Selain narkotika, pelaku juga diketahui sering menjual tawas sebagai upaya untuk mengelabui petugas jika terjadi razia atau penggeledahan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting.

BACA JUGA :  STTAL Ikuti Entry Meeting Wasrik BPK Di AAL

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu, AKP Zuharis, Kasi Humas Polres Dompu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bukti nyata dari keseriusan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di Dompu. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *