Baromrter99, Bima-NTB- Dandim 1608/Bima melalui Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf Bambang Herwanto, menanggapi informasi yang beredar soal permasalahan hutang pribadi antara mantan anggota Kodim 1608/Bima inisial AZ dan istrinya inisial AN dengan El istri anggota Brimob Yon C Kota Bima.
Masalah yang melibatkan anggota TNI itu cukup ramai dibahas sekarang ini. Rupanya, terduga AZ dan AN sudah lama pindah tugas di daerah lain.
“Oknum AZ sudah tidak bertugas di sini lagi, jadi silahkan selesaikan di kesatuan tempat dia bertugas sekarang ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya soal utang piutang yang melibatkan mantan anggota Kodim Bima dengan istri anggota Brimob Yon C Kota Bima itu sudah diselesaikan. Bahkan masalah tersebut sudah ada putusan hukumnya.
“Yang harus diketahui juga, masalah ini sudah dilaporkan secara resmi saat itu, dan sudah ada putusan inkrahnya dari pengadilan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak Kodim 1608/ Bima tidak dapat lagi memediasi persoalan tersebut. Sebab oknum yang bersangkutan, sudah tidak lagi berdinas di Kodim 1608/Bima, sehingga bisa mengurus masalah tersebut di satuannya.
Selain itu, dijelaskannya lagi, mengenai keluarnya Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk pindah tugas itu adalah semata- mata karena urusan Dinas bukan karena adanya masalah tersebut. Terkait urusan awal mulanya hutang piutang itu sampai dengan terjadinya masalah, itu urusan pribadi antara AZ dan AN denga pemilik uang, jadi jangan campur adukkan hal pribadi dengan urusan dinas.
“Masalah dia pindah tugas, itu urusan dinas, masalah hutang piutang itu urusan pribadinya, jadi tidak ada kaitannya masalah utang piutang oknum itu dgn keluarnya surat perintah tugas tersebut,” pungkasnya.
Informasi sebelumnya dilansir dari media Katada.id, Seorang pegawai RSUD Bima mengaku ditipu oleh anggota TNI AD berinisial AZ dan istrinya berinisial AN.
Sebeut saja EL (pegawai rumah sakit, red) mengaku ditipu hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan yang dialaminya bermula dari sebuah pinjaman uang yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Rupanya perjanjian tersebut tidak ditepati hingga kini belum ada pelunasan yang dilakukan.
EL menceritakan bahwa hubungan bisnis antara dirinya dan AN awalnya berjalan lancar, di mana AN mengambil kredit emas sebesar 150 gram pada tahun 2023. Selama 4 bulan pertama, AN rutin membayar angsuran emas tersebut. Namun, masalah muncul ketika AN dan suaminya menghubungi EL untuk meminjam uang pada Oktober 2023, dengan alasan untuk modal usaha.
“Saya diminta untuk meminjamkan uang sebesar Rp 350 juta, dan mereka menawarkan sertifikat tanah seluas 2 hektare sebagai jaminan, yang setelah saya periksa, ternyata hanya 2 are saja,” ungkap EL dikutip dari media Katada.id, Kamis, 27/3.2025.
Meski sempat ragu, EL akhirnya setuju memberikan pinjaman tersebut setelah dijanjikan fee puluhan juta dan dengan keyakinan bahwa AN dan Azh akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.
Mereka juga menandatangani kuitansi dan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
“AN dan AZ melunasi angsuran emas yang tertunda dengan uang pinjaman tersebut. Jadi masalah kredit emas itu sudah selesai,” ungkapnya.
Namun, ketika EL mulai menagih pengembalian uang pada bulan berikutnya, AN dan AZ memberikan alasan bahwa uang mereka masih belum cair di bank.
Pada bulan kedua, ketika penagihan kembali dilakukan, AN dan AZ menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang.
EL pun mendatangi Kodim 1608/Bima, tempat AZ bertugas, berharap dapat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini, namun keduanya tidak ada di tempat. Setelah beberapa waktu, EL akhirnya dipertemukan dengan keduanya, namun mediasi yang dilakukan gagal karena mereka hanya bersedia membayar Rp 60 juta dari total utang Rp 350 juta. Tawaran AN dan Azh ditolak oleh EL.
Karena mediasi yang tidak berhasil, EL melaporkan AZ ke Subdenpom IX/2-2. Meski laporan sudah diajukan, AZ kemudian dipindah tugaskan ke provinsi lain.
EL berharap pihak Kodim maupun Danrem dapat membantu memanggil oknum tersebut agar masalah ini segera diselesaikan. (red)