Barometer99, Dompu-NTB- Seorang perempuan dan lelaki di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dompu, diduga menjalankan bisnis narkoba jenis sabu.
Diketahui, keduanya merupakan ponaan dan bibi, mereka diamankan tepat pada Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
“Keduanya merupakan ponaan dan bibi. Mereka diamankan di TKP yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat Jumat, (14/3/25).
Iptu Sofyan mengungkapkan, saat pengungkapan di TKP pertama, anggota Satresnarkoba mengamankan terduga ADR di lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Terduga ADR mencoba melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon rumah kemudian terjatuh. Lalu ADR membuka jendela yang terhubung ke rumah terduga lain yaitu AW namun dengan segera dapat diamankan oleh Tim.
Selanjutnya dengan didampingi saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah dari terduga ADR. Dari penggeledahan badan tidak menemukan Apa-apa, namun saat penggeledahan rumah ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi 24 (Dua Puluh empat) klip plastik yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang sempat di buang ke atas plafon rumah saat mencoba melarikan diri.
“Setelah mendapatkan ADR, kami langsung melakukan pengembangan di Bibi nya inisial AW,” bebernya kasat.
Menurut Kasat, AW tidak lain adalah Bibi dari ADR, karena disinyalir pusat aktifitas dan pengendali peredaran narkotika di Kelurahan Bali adalah AW. Adapun
Menurut Kasat, posisi rumah ADR ditemukan pintu yang terhubung dengan rumah terduga AW, namun dalam keadaan terkunci. Kemudian oleh Tim beberapa kali memanggil terduga AW agar membuka pintu tersebut, namun tidak ada respon sama sekali sehingga oleh Tim yang didampingi oleh para saksi melakukan upaya buka paksa membuka rumah tersebut.
Di dalam rumah, tim menemukan terduga AW terbaring di tempat tidur dengan alasan sakit. Selain AW ada suaminya berinisial A serta dua orang lainnya berinisial AR dan MA.
Saat penggeledahan dirumah AW, Tim menemukan 1 bungkusan klip berisi kristal bening diduga narkotika di antara dua unit kulkas di dapur. Terkait dengan barang bukti ditemukan tersebut, AW tidak mengakui sebagai miliknya.
Sebagai informasi, terduga ADR berperan sebagai pengedar dibawahnya AW yang diduga sebagai bandar (pengendali). Rumah ADR dan AW ada akses yang menghubungkan sehingga sangat mudah melakukan aktifitasnya. Keduanya kini telah diamankan ke Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red).