Barometer99, Bima-NTB- Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima dr. Irfan menemui ratusan massa pendemo dari ASN PPPK Kabupaten Bima yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu 12 Maret 25. Pasalnya, sejumlah masa aksi dari lulusan PPPK Formasi I tahun 2024, menuntut penolakan terhadap keputusan Menpan RB di depan Gedung DPRD Kabupaten Bima.
Wakil Bupati dr. Irfan di hadapan massa aksi mengatakan bahwa Pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan persolan ini, demi kebaikan bersama masyarakat Bima.
“Kalian (massa aksi) adalah anak-anak kami, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengurus segala masalah yang ada. Kami pun sudah bicara dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima dan beberapa fraksi lainnya untuk bagiamana menyelesaikan masalah ini. Point tuntutan sudah kami pegang, Isnya-Allah akan diatensi,” tutur Wakil Bupati usai mengikuti acara Sertijab, di Aula rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Erwin juga secara tegas menyampaikan bahwa DPRD tetap berkomitmen akan membersamai gerakan yang dilakukan oleh massa PPPK hari ini, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kami tetap bersama massa aksi, bahkan apapun bentuk tuntutan hari ini, kami siap untuk menandatanganinya, selama tidak bertentangan dengan aturan. Dan tentunya akan kami rekomendasikan sampai ke DPR RI untuk kemudian disampaikan ke Kemenpan-RB,” pungkas Erwin.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari dihadapan ratusan massa, mengatakan, bahwa massa aksi sudah datang di kantor DPR, maka pimpinan dan anggota DPR yang akan menjamu teman-teman semuanya.
Kendati penundaan pengangkatan ini, dikatakannya, merupakan masalah nasional. Namun kata dia, setiap tuntutan masa aksi akan tetap disampaikan ke pemerintah pusat.
“Insya Allah kami semua pimpinan dan segenap anggota akan menampungnya dan akan di sampaikan ke pemerintah pusat,” janjinya.
Untuk diketahui bahwa ratusan massa aksi dari PPPK yang lolos tes pada 2024 itu, telah menggelar aksi yang kali ke dua. Tuntutannya masih sama, yakni menolak penunduaan pengangkatan yang lolos tes pada 2026 sesui keputusan yang dikeluarkan Kemanpan-RB. (Red).