Polantas Amankan Sopir Truk yang Viral Nyaris Menabrak Petugas Dishub Gresik

Sopir truk yang Viral nyaris menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, bernama Didit Sugianto (23), warga Kabupaten Kediri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Sabtu (8/3/2025).

Barometer99, Gresik – Sopir truk yang Viral nyaris menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik saat penertiban jam operasional di Jalan Raya Kecamatan Sidayu, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sopir tersebut diketahui bernama Didit Sugianto (23), warga Kabupaten Kediri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut. Sopir diamankan pada Jumat malam (7/3/2025) dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Forkopimda Gresik Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT RI Ke-79 di TMP Gresik

“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Gresik, Sabtu (8/3/2025) Siang Via WhatsApp.

Oplus_131072

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 itu menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap sopir yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami tidak akan segan menindak tegas sopir yang berkendara secara membahayakan,” tegasnya.

 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, insiden ini terjadi saat petugas Dishub Gresik tengah melakukan penertiban jam operasional kendaraan berat di Tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

BACA JUGA :  Arus Balik Mulai Meningkat, Kasatlantas Polres Gresik Pimpin Patroli Jalur Blackspot dan Trouble Spot

Sebuah truk berwarna biru dengan tulisan “AS08” menolak masuk ke lokasi parkir yang telah disediakan. Saat diminta berhenti oleh petugas, sopir justru nekat menerobos hingga nyaris menabrak petugas yang akhirnya harus berlari menghindar.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kendaraan angkutan barang, galian C, dan batubara dilarang melintas di jalan raya pada pukul 05.00-08.00 WIB serta 15.00-18.00 WIB. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang beroperasi di jam padat.

BACA JUGA :  Di Back Up Resmob Polres Tanah Bumbu, Polsek Sidayu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil di Gresik

Pihak kepolisian masih mendalami motif sopir dalam aksi nekat tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau faktor lain yang melatarbelakanginya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *