Berita  

52 Orang Dibatalkan Lulus PPPK, Inspektorat Hanya Korban Fitnah! Siapakah Dalang Dibalik Itu?

Barometer99, Bima-NTB- Sebanyak 52 orang yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibatalkan karena terindikasi ada kecurangan saat seleksi dilaksanakan.

52 orang yang dibatalkan, direkomendasi berdasarkan hasil rapat Panselda PPPK beserta Inspektorat di Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang berlangsung Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.

“Terkait persoalan PPPK atau 52 orang peserta yang dinyatakan Lulus seleksi saat ini mengalami sanggahan (Anulir) oleh Inspektorat dan Panselda (Sekda dan BKD),” kata Fitrah pengurus HMI Cabang Bima Sabtu, 8 Maret 2025.

Fitrah mengungkapkan, pengurus HMI STKIP Bima telah melakukan audiensi bersama Inspektorat. Saat audiensi berlangsung dirinya menanyakan kejelasan apa pelanggaran dan dasar hukumnya serta meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sehingga adanya anulir tersebut.

BACA JUGA :  Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan

“Tak ada satupun point jawaban yang relevan dan inspektorat tidak mau memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) karena itu Dokumen Rahasia. Kepala Inspektorat hanya menerima surat perintah dari Panselda untuk dilakukan pemeriksaan sehingga adanya anulir tersebut. Inspektorat juga bersumpah merasa tidak punya salah dan justru mereka melempar hal itu kembali kepada Panselda,” jelasnya dia.

Katanya, Kepala Inspektorat tidak mengetahui apa-apa terkait dengan pembatalan sebanyak 52 orang yang lulus PPPK. Pihak inspektorat menegaskan, mereka hanya korban fitnah atas tuduhan tersebut.

Kasus PPPK di Bima, 52 Pelamar Direkomendasikan Inspektorat Untuk Dibatalkan

BACA JUGA :  Dansat Brimob Polda Sumsel Menutup Latihan Pembulatan Kemampuan Brigade Mobil

Kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) direkomendasikan Inspektorat untuk dibatalkan.

Sebanyak 52 orang pelamar direkomendasi dibatalkan berdasarkan hasil rapat dengan Panselda PPPK beserta Inspektorat di Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang berlangsung Selasa, 11 Februari 2025.

“Ia benar inspektorat merekomendasikan terkait 52 orang yang lulus PPPK,” jawab Rafidin saat dihubungi Rabu, (11/12/24).

Menurut Rafidin, langkah yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bima sudah tepat dan ditangani secara serius, atas limpahan 72 berkas pengaduan keberatan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

72 berkas itu terkait gugatan pelamar lain terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK diberbagai formasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang tertanggal 31 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut W20, Kapolres Batu: Tingkatkan Sinergitas dan Disiplin Prokes

“Didalam rapat, tim pemeriksaan khusus inspektorat pak Sirajudin secara tegas mengatakan, dari 72 kasus yg diserahkan oleh Panselda ke inspektorat telah dilakukan pemeriksaan secara utuh dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” bebernya DPRD dari Fraksi PAN.

Rafidin menjelaskan, dari 72 kasus gugatan keberatan oleh pelamar, sebanyak 52 direkomendasikan untuk diambil tindakan tegas berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara 20 lainnya tidak bisa dibuktikan dan memenuhi syarat untuk tetap dinyatakan lulus.

Sementara pihak dari Inspektorat belum dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.  (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *