PAGARALAM, Barometer99.com – Pada Hari Sabtu 22 Febuari 2025 yang terjadi di Jalan Depan Taman Apung, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara. Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam melakukan razia dalam rangka operasi Pekat I Musi 2025. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial (Z B Z) , yang membawa senjata tajam jenis pisau.
Tersangka yang berusia 17 tahun dan tidak memiliki pekerjaan, diketahui membawa senjata tajam di tempat umum, yang jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pagaralam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengungkap tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain adalah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Ke depan, Polres Pagaralam berencana untuk melengkapi berkas perkara, meningkatkan status penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat.
(Febra/Tim Red)