Berita  

Anggota Dewan Hilda Dituduh Sebagai Bandar Narkoba, Kuasa Hukum Hilda Minta Kepastian Hukum Ke APH Kasus ITE

Barometer99, Bima-NTB- Kuasa Hukum Hilda Komala Dewi, Taufiqurrahman minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk atensi terkait laporan kliennya atas pencemaran nama baik dan tuduhan sebagai bandar narkoba oleh Badai NTB melalui akun facebook.

“Harus ada kepastian hukum terkait persoalan yang ditangani oleh penyidik Polres Bima atas laporan klien kami beberapa waktu lalu,” bebernya.

Menurutnya, tindakan ini merugikan orang lain lebih-lebih menyerang harkat dan martabat manusia.

Terkait laporan yang ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) harus diproses hingga ada kepastian hukum. Apalagi terlapor (Uswatun Hasanah) makin menjadi-menjadi melakukan penyerangan terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Sukseskan Program Vaksinasi, Babinsa Terus Dampingi Vaksinator

“Bahwa semua orang berkedudukan yang sama dihadapan hukum termasuk Kliennya, karna merasa dirugikan harkat dan martabatnya sebagai Manusia atas tuduhan sebagai Bandar Narkoba,” tegasnya.

Kendati atas tuduhan Uswatun Hasanah (Badia NTB) tidak benar, dikatakannya, Badai tidak bisa membuktikan dengan data yang valid. “Untuk itu, saya selaku kuasa hukum pelapor memastikan proses hukum tetap berjalan,” pintah Opik Al Paradewa, Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Natal, Koramil 1802-07/Aimas Laksanakan Karya Bhakti

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Ia siap mendukung kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Bima, sebagai pelapor tentunya kuat alasan bahwa hal tersebut ada dasarnya.

“Siapa yang dalilalkan dia yang buktikan, persoalan hukum nggak bisa katanya dan menurut orang,” terangnya.

Menurut Opik, bahwa tuduhan Badai NTB melalui akun facebooknya tersebut akan berdampak buruk pada keluarga kliennya.

Mengenai isu berantas narkoba oleh Badai, lanjutnya, Opik sangat mendukung langkahnya secara moral untuk memberantas hal tersebut, bahkan ia mendukung penegak hukum untuk menangkap para bandar narkoba, namun tidak dengan tuduhan tanpa bukti.

BACA JUGA :  Dankodiklatal Lantik 841 Prajurit Tamtama TNI AL

“Apapun dalilnya kami mendukung polisi untuk menangkap para bandar, karena narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menyatakan, bahwa atas laporan ITE yang dilayangkan Hilda ke Badai NTB belum menjadi tersangka, namun saat sekarang laporan tersebut masih berjalan.

“Belum menjadi tersangka, tapi kami sudah memeriksa tim ahli atas laporan itu,” bebernya dia. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *