Polri  

Kurang Dari 24 Jam Tim Buser Polres Ngada Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan

DESA NGADHA, Barometer99.com Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S. S.I.K., melalui unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada yang di pimpin Aipda Yohanes Noka dan anggota, berhasil Menangkap/mengamankan terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Ngadha mana Kec. Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu 15/2/2025, Pukul 09.30 WITA.

Pelaku dengan inisial  AW  saat ini telah diamankan Buser Polres Ngada, di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Desa Ngadha mana Kec. Bajawa, Kabupaten Ngada.

Korban MQBNK melaporkan AW di Polres Ngada atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 14 Pebruari 2025 pukul 19.30 wita dalam sebuah rumah kosong di Kota Bajawa.

BACA JUGA :  Polsek Pangkalan Balai Tinjau Tanaman Jagung Program 2 di PT SMS Desa Pangkalan Panji

Mendapat perlakuan tidak senonoh MQBNK langsung mendatangi SPKT Polres Ngada untuk melaporkan tindakan A.W., dengan laporan polisi nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/POLRES NGADA pada hari Sabtu tanggal 15  Febuari 2025.

Setelah menerima laporan  Polisi  unit Buser langsung bergerak  cepat untuk mencari informasi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku A.W.

Proses pencarian terhadap pelaku oleh Buser Polres Ngada setalah mengamankan CCTV di sebuah rumah warga sebagai petunjuk permulaan.

Dalam rekaman CCTV tersebut terduga pelaku melintas memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.

BACA JUGA :  TNI-Polri Bersama Forkopimda Lapago Menyelesaikan Konflik Masyarakat Di Wamena

Sekitar pukul 09.30 WITA  Unit Buser berhasil mengamankan AW di salah satu Desa di Kecamatan Bajawa tepat di rumah milik bapak EW dan Setelah tertangkap pelaku berserta barang bukti 1 buah hp dan rekaman CCTV langsung di serahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Ngada  untuk di tindak lanjuti.

Adapun kronologis kejadian ini, pada tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Kejadian ini bermula, korban bersama teman -temanya sedang  duduk di Taman Kartini Bajawa. Lalu datang pelaku menghampiri korban mengajak pergi dengan cara menarik secara paksa tangan korban.

BACA JUGA :  Hanya Ingin Bilang : Tenangnya Jemaah Ibadah Adalah Kepuasan Bagi Kami

Setelah itu pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Lalu pukul 01.20 wita dini hari korban mendatangi SPKT Polres Ngada melaporkan pelaku untuk di proses secara hukum.

Menanggapi pelaporan ini Unit Buser Polres Ngada dengan cepat mengamankan terduga pelaku dalam kurang 24 jam.

Sementara korban dan pelaku  saat ini sedang dalam penanganan unit PPA Sat Reskrim  Polres Ngada untuk di lakukan Penyelidikan.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *