Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Masuk Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Batu layar Saat Lebaran Topat

Barometer99, Mataram-NTB- Kendaraan Bak terbuka (pickup) akan dilarang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram dan Batu layar Kabupaten Lombok Barat pada Puncak Acara tradisi Lebaran Topat, Rabu 17 April 2024.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, dalam wawancara singkat media ini usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) eksternal dalam rangka Kesiapan pengamanan Lebaran Tupat 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Senin (15/04/2024).

Larangan tersebut, menurut Kapolresta Mataram telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh Kasat Binmas Polres Jajaran Polda NTB dan Kapolsek masing-masing Polres Jajaran untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pelarangan tersebut.

“Momen seperti Lebaran Topat ataupun pada hari libur lebaran kendaraan Bak terbuka (Pickup) kerap digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang ke lokasi-lokasi wisata yang dituju, sementara kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi Safety yang cukup untuk keselamatan serta rawan terjadi Kecelakaan saat melintas di jalan raya. Oleh karena itu saat puncak lebaran Topat nanti tidak diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram,”jelasnya.

Langkah ini menurutnya sebagai upaya Preventif yang dilakukan kepolisian dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat yang tengah melaksanakan lebaran topat di tempat-tempat yang dituju yang ada di Kota Mataram ataupun batu layar.

“Masyarakat yang menggunakan Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, biasanya berasal dari luar Wilayah Hukum Polresta Mataram sehingga untuk perayaan lebaran Topat tahun ini kita mencoba untuk antisipasi,”jelasnya.

Selain itu dalam sosialisasi yang disampaikan oleh polsek melalui Bhabinkamtibmas se Pulau Lombok ini, menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan terutama R2 yang Knalpotnya tidak sesuai spesifikasi Teknis (Brong) karena dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Polresta Mataram telah mempersiapkan Pos Penyekatan dan Pos Pantau di beberapa titik pintu masuk Kota Mataram seperti Bundaran jempong, Dasan Cermen, Simpang 3 Kebon Roek, simpang 4 Gunungsari, simpang 5 Kotata tua Ampenan serta simpang 3 Ireng perbatasan Meninting,”bebernya.

Kapolresta pun menegaskan bila masih ada masyarakat yang menggunakan Bak terbuka melintas di kota Mataram serta membawa Orang dalam Bak kendaraannya maka akan ditindak tegas dengan memberikan sangsi tilang serta kendaraannya di sita untuk sementara waktu.

“Begitu pula dengan Kendaraan pengguna Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis maka akan ditilang. Upaya ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang tengah merayakan lebaran Topat,”pungkasnya. (Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *