Berita  

Dugaan Korupsi Kasus Rumah Sakit Sondosia Bima Dilaporkan Di Polda NTB 

Barometer99, Bima-NTB- Direktur Rumah Sakit Umum Sondosia (RSUD) Sondosia Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Polda NTB atas kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan pasien BPJS dan pasien umum.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Indonesia (AMPI) yang tertanggal 6 Februari 2025. Laporan pengaduan itu dengan nomor TBLP/60/II/2025/Ditreskrimum.

Atas laporan itu, Direktur RSUD Sondosia Dokter Firman menanggapi bahwa dirinya serta para pihak RSUD Sondosia akan kooperatif dengan prosedur yang berlaku.

“Kami akan selalu kooperatif dari laporan pengaduan itu dan menaati prosedur yang berlaku,” kata direktur RSUD Sondosia Dokter Firman saat dimintai tanggapan terkait hal demikian.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Perbatasan Karya Bhakti Pembenahan dan Pengecatan Gereja Katolik Fransiskus

Direktur mengungkapkan, ia akan mengkomunikasikan terkait laporan itu terhadap pengelola pendapatan RSUD Sondosia pada tahun 2022.

“Tahun 2022 bukan saya yang direktur, melainkan Dokter Yulyan,” bebernya dia dengan jelas

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pendapatan pasien BPJS dan pasien umum di RSUD Sondosia ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DirTipikor) Polda NTB.

Laporan tersebut juga mencakup pelanggaran aturan pemberian honorarium bagi pegawai oleh Direktur dan Bendahara RSUD Sondosia.

“Sudah dilaporkan kemarin,” kata direktur Ampi Firdaus RR di Jurnal Sumbawa.

Firdaus mengungkapkan, laporan ini didasarkan pada Bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi data peserta dan penyelewengan dana kapitasi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Wakasad Berikan Dukungan Moril Kepada Para Pengungsi Gempa Cianjur

Katanya, berdasarkan temuan, ada penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan pasien umum dan adanya pengambilan Keputusan sepihak pada pemberian honorarium pegawai.

“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas,” bebernya Firdaus.

Firdaus mengenaskan, dirinya akan mendesak Dirtipikor Polda NTB untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat.

Ia menyoroti adanya pelanggaran aturan pemberian honorarium bagi pegawai di RSUD Sondosia yang dilakukan oleh Direktur dan Bendahara rumah sakit Secara sepihak tampa mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA :  Bersama Pangkostrad dan Danjen Kopassus, Waketum Golkar Bamsoet Dorong Atlet E-Sport Indonesia Raih Prestasi Internasional

“Pelanggaran ini mencerminkan ketidakadilan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami berharap laporan ini dapat memicu tindakan yang tepat dari pihak berwenang dan membawa perubahan positif dalam pengelolaan layanan kesehatan di RSUD Sondosia,” tegasnya dia

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk ungkap masalah tersebut,” tambahnya.

Kabid Humas Polda NTB  dikonfirmasi belum menjawab pesan whatsapp media sehingga berita ini di tayang. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *