Barometer99, Dompu-NTB- Dua terduga pengedar sabu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dompu Polda NTB. Salah satu terduga pengedar narkoba jenis sabu itu masih berusia 17 tahun.
Keduanya diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Lintas Pasar Senen Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, dan Di SPBU yang beralamat di Dusun Samada Desa, Calabai Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kedua terduga pelaku diamankan di TKP yang berbeda-beda,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat Sabtu 15 Februari 2025.
Iptu Sufyan mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku di TKP pertama tepatnya di Kos-kosan di Jalan Lintas pasar senen inisial AA (17) yang beralamat dusun Suka Damai Desa Kadindi. AA diamankan dengan barang bukti 1 Buah klip berisikan 3 poket kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan Brutto 0,77 gram dan Netto 007 gram dan 1 buah korek api.
Sementara penangkapan di TKP kedua di SPBU yang beralamat di Dusun Samada Desa Calabai, berinisial MI (24) yang beralamat Dusun Rasa nangka Desa Kadindi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. MI diamankan dengan barang bukti 1 unit Hp merk itel Warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, tim Satresnarkoba Polres Dompu menggeledah sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Rasa Nangka Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, namun tim tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Di TKP ketiga tidak ditemukan barang bukti dari hasil pengembangan kedua terduga pelaku,” urainya Iptu Sofyan
Menurut Sofyan, penangkapan keduanya saat Tim Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Pekat yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto melakukan patroli dan pemantauan sekitar lokasi. sekitar pukul 11.40 wita dijumpai seorang Laki-laki yang masuk ke dalam Kos-kosan dalam waktu yang agak lama sehingga membuat tim curiga.
Tidak menunggu lama, tim langsung mendatangi dan mengamankan target yang sedang duduk memperbaiki sepeda motor di depan kos-kosan tersebut. Saat itu juga, terduga yang berinisial AA langsung terlihat panik dan gelagatnya mencurigakan.
“Tim langsung memanggil dua orang saksi umum guna dilakukan penggeledahan badan. Benar saja, sebelum Tim mengeledah badan terduga AA, secara kooperatif langsung mengakui bahwa terduga sedang menguasai 3 poket kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” beber Sofyan.
Terkait dengan barang yang ditemukan, lanjutnya, terduga AA mengakui miliknya yang didapat dari seorang temannya bernama MI. Menurut Keterangan terduga AA, barang itu diberi oleh MI, sementara MI mengakui bahwa BB tersebut diberikan olehnya.
Kendati demikian, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke tempat kerja MI yang beralamat di Dusun Samada Desa Doropeti. Ketika melihat terduga MI, tim langsung Mengamankan Terduga MI dan dengan didampingi dua saksi. Tim langsung melakukan penggeledahan badan terduga MI, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga pelaku, tim hanya mengamankan sebuah HP.
“Dari hasil interogasi awal, terduga MI mengakui bahwa barang yang berada di terduga AA merupakan miliknya. Di rumah terduga MI tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelasnya
Terkait pengakuan MI, bahwa dirinya mendapatkan narkotika dari seorang perempuan berinisial S yang beralamat di Desa Doro peti. Tim pun berangkat melakukan pengembangan. Namun saat tiba di rumah target, Tim tidak menemukan Siapa-siapa karena menurut warga sekitar bahwa terduga S sudah keluar rumah. Namun tim Satresnarkoba Polres Dompu tetap melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Sebagai informasi, modus operandi yang dilakukan terduga AA dan MI merupakan pengguna aktif namun juga diduga sering mengedarkan narkotika di Wilayah Kec.Pekat Kabupaten Dompu, keduanya telah digiring ke .ako Polres Dompu untuk di Proses. (Red).