Berita  

Briptu MIS Dipecat, Kapolres Dompu: Tidak Ada Tempat Bagi Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba

Barometer99, Dompu-NTB- Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolres Dompu pimpin upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Briptu MIS, Kamis, 23 Januari 2025 bertempat lapangan Apel Mako Polres Dompu.

Upacara PDTH ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Dompu dalam penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, mengatakan, bahwa PDTH adalah langkah terakhir yang harus diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik institusi Polri.

Kendati demkian, menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah keputusan yang sangat berat, namun diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi.

“Setiap anggota Polri terikat pada sumpah dan aturan yang harus dijunjung tinggi,” tegas Kapolres.

Ia berharap setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelanggaran yang berulang tidak boleh ditoleransi, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Rencana Investasi Agribisnis dan Industri, Gubernur NTB: Pastikan NTB Daerah Aman untuk Usaha

Kapolres menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolres mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu,” pungkasnya.

Sebagai wujud komitmennya dalam memberantas kasus perederan narkoba di wilayah hukumnya, Ia akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar, apalagi terkait narkoba. tidak ada toleransi.

BACA JUGA :  Korem 071/Wijayakusuma Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam IV/Diponegoro

Pada awal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba.

“Kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial MIS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Sekali lagi, saya tegaskan, kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, jika melanggar, akan langsung kami tindak tegas. Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih keras,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.

“Kita harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kita. Tugas kita adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur NTB Resmikan Cafetaria VIP Lounge di Pelabuhan Pemenang

Adapun lima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 tersebut adalah:

1. ED (AIPDA) – Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

2. AM (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

3. MY (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

4. MA (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

5. SR (BRIPKA) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Dompu mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam setiap tugas.

“Mari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujarnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *