Berita  

Advokat Hilda Sebut Ini Pembunuhan Karakter Bukan Penegakan Hukum

Barometer99, Bima-NTB- Kasus narkoba yang menyerang individu serta kelompok di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah atau Badai NTB membuat keluarga yang disebut sebagai bandar dan pengedar narkoba terganggu.

Pasalnya, dari tuduhan tersebut, Advokat Taufikurrahman menyebut bahwa hal tersebut bukan cara untuk menegakkan hukum melainkan pembunuhan karakter.

“Ini murni pembunuhan karakter bukan cara untuk menegakkan hukum,” kata pria yang disapa Opik Selasa, 14 Januari 2025.

Pamflet yang diapload oleh akun Facebook Badai NTB dengan menampakkan wajah beberapa yang diduga bandar narkoba merupakan tindakan yang menyerang pribadi serta kehormatan orang, apalagi dalam hal tersebut orang yang diunggah Badai memiliki keluarga.

Padahal, menurutunya, wajah yang diunggah di Sosmed tersebut belum bisa dibuktikan bahwa mereka merupakan bandar narkoba, pengedar narkoba dan kartel narkoba seperti yang dituduhkan oleh Badai sendiri.

“Mereka punya anak, punya suami dan punya istri, tentunya psikologi keluarga terganggu,” pungkasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Badai merupakan tindakan yang mendahului hukum tanpa mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Bila tak terbukti tuduhannya, dikatakannya, nama baik semua yang dituduhkan baik sebagai bandar, pengedar serta kartel narkoba lama untuk memperbaikinya dikalangan masyarakat.

“Ini membutuhkan waktu lama pemulihan nama seseorang di mata publik bila tuduhan itu tak terbukti, siapa yang bertanggung jawab atas hal itu,” tegas Opik.

Sebelumnya, Laporan Informasi Tekhnologi dan Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi (Hilda) oleh akun Facebook @Badai NTB, Opik minta Aparat Penegak Hukum (APH) proses secara transparan.

“Siapa yang menuduh dia yang buktikan, kami meminta APH proses laporan klien kami secara transparan dipublik,” kata pria yang disapa Opik selaku kuasa hukum nya Hilda di Jurnal Sumbawa Sabtu, 11 Januari 2025.

Opik mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh kliennya untuk diproses lebih lanjut baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sebab, dirinya selaku kuasa hukum Hilda akan mengawal memastikan laporan tersebut sebagaimana Undang-undang yang berlaku.

Katanya, laporan tersebut ia akan membuktikan dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang ITE dari UU No. 11 2008 dirubah UU No. 19 2016 dan dirubah lagi dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Opik melanjutkan, tuduhan tanpa bukti melalui media sosial oleh Badai NTB merupakan tindakan yang menyerang kehormatan orang lain dengan menuduh sesuatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Ini menyangkut kehormatan orang yang dituduh, bila tak bisa dibuktikan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta. Ini termuat didalam pasal 27a Jo pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024,” urainya Opik.

Lebih lanjut Opik menegaskan, Klien yang dituduh sebagai bandar narkoba terikat dalam pasal Kitab Hukum di acara pidana. Ada yang disebutkan dengan alat bukti dan barang bukti.

Alat bukti pertama, lanjutnya, berupa saksi, surat, petunjuk, keterangan dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan hasil tindak pidana contohnya adalah narkoba.

“Dari dua hal diatas dapat dilihat, misalnya saksi, orang yang merasakan, mengetahui, melihat, mendengar adanya tindak pidana. Pertanyaan, Badai NTB pernah nggak melihat Hilda sedang memakai narkoba, atau memperjual belikan narkoba. Bila dia melihat secara langsung dapat melaporkan di APH bukan di viralkan di publik dan dia bisa menjadi saksi dalam perkara tersebut,” bebernya dia.

“Tuduhan itu bila tak terbukti sulit untuk mengembalikan nama baik seseorang dan itu membutuhkan waktu yang lama, apalagi viral di media sosial,” sambungnya. (Red).

 

Exit mobile version