Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Polri  

Polsek Parindu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Bandar Sabu di Kecamatan Parindu

SANGGAU, Barometer99.comPolres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial CJN (42), yang diduga sebagai bandar narkotika, diamankan di kediamannya pada Jumat (10/1) siang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Parindu, Aipda Arnoltua Situmorang, S.H., serta Kanit Binmas Polsek Parindu, Aiptu Saiful, bersama personel Polsek Parindu lainnya. Operasi berlangsung di rumah terduga pelaku di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tantang.

“Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan arahan dan perintah Kapolsek, tim tindak Polsek Parindu mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di rumah CJN, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

Proses ini disaksikan oleh Kepala Desa Suka Gerundi dan Kepala RT 06 Dusun Tantang, guna memastikan transparansi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp800.000. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik hijau yang disimpan di bawah kasur kamar terduga pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan sangat jelas menunjukkan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Trisna Mauludi.

Kapolsek juga mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Saya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Parindu.

“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar tuntas,” ujarnya.

Terduga pelaku CJN kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Parindu. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika,” pungkas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Polsek Parindu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Exit mobile version