Polri Tindak Tegas Pelanggaran Etik dalam Kasus Djakarta Warehouse Project 202

Jakarta, Barometer99.com – Rabu, 8 Januari 2025 – Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, mengumumkan hasil sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap 11 terduga pelanggar, di mana 3 di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan 8 lainnya dikenakan demosi selama 5 hingga 8 tahun dari fungsi penegakan hukum.

BACA JUGA :  Mendagri Rilis Update Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemda

Kombes Erdi menjelaskan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menangani kasus DWP 2024 secara transparan dan akuntabel. Proses sidang dipantau langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penegakan kode etik.

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar D diketahui telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba saat konser DWP. Pelanggaran ini melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri mengenai kode etik profesi.

BACA JUGA :  Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Putusan sidang KKEP mencakup sanksi etik berupa pernyataan perilaku tercela, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. Selain itu, sanksi administratif juga dijatuhkan, termasuk penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan demosi selama 5 tahun.

Kombes Erdi menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan etika di dalam tubuh kepolisian, serta akan memberikan update lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *