Barometer99, Bima-NTB- Tim Intel Kodim 1608 Bima menyerahkan terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dengan beserta barang bukti pada Selasa, 6 Januari 2025.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pasi Intel Kodim 1608 Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, kepada Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah, di Kantor Satresnarkoba Polres Bima,
Terduga pelaku tersebut berinisial AK alias Alon (26) beralamat di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ia ditangkap oleh personil Kodim 1608 Bima dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Sebelum penyerahan, terduga pelaku telah menjalani tes urine yang menyatakan hasil positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan pengujian oleh Satresnarkoba Polres Bima, yang memastikan bahwa 16 klip tersebut positif mengandung narkoba.
Penyerahan pelaku beserta barang bukti itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan. Kodim 1608 Bima terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dengan melakukan pengawasan dan pemantauan ketat di wilayah Kabupaten Bima melalui kerja sama dengan aparat kepolisian dan masyarakat.
Kodim 1608 Bima akan terus berupaya untuk mendeteksi dini dan memerangi peredaran gelap narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah, mengakui sudah menerima AK beserta beberapa BB yang diamankan TNI di Desa Keli.
“Betul. Tadi sudah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan,” pungkasnya, dikutip dari media Detikbali,com, Rabu, 8/1/2025. (Red).