Barometer99, Bima-NTB- Satu demi satu bandar narkoba jenis sabu mulai nampak di Kabupaten Bima dan Kota Bima, selain polisi yang disebutkan sebagai kartel narkoba ternyata muncul anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disebut dan diduga sebagai bandar sabu.
Isu yang cukup meresahkan publik tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima meminta terhadap aparat kepolisian untuk memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga bandar sabu.
“Ini cukup meresahkan publik isu yang beredar, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima disebut-sebut sebagai bandar sabu, untuk itu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) cepat untuk membuktikan terkait dengan isi tersebut,” ungkap M. Alfiansyah selaku Sekretaris Umum Minggu, 22 Desember 2024.
Menurut M. Alfiansyah, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda yang disebut sebagai bandar sabu harus segera dipanggil dan diperiksa oleh APH Polres Bima. Sebab, isu tersebut dikonsumsi oleh publik dan cukup meresahkan.
“Harus segera diperiksa oleh APH Hilda yang disebut sebagai bandar, ini perlu pembuktian apakah Hilda ada dibarisan narkoba ataukah dia bersih dari narkoba,” lanjut M. Alfiansyah.
M. Alfiansyah mengungkapkan, dari data dan nama yang telah dipublikasi, ia menekankan APH untuk gencar melakukan operasi besar-besaran terhadap sejumlah orang yang diduga bandar sabu.
Sebab, dari rangkaian peristiwa pengungkapan oleh APH Satresnarkoba Polres Bima Panda maupun Polres Bima Kota hanyalah masyarakat dari kalangan bawah dan tak pernah mengungkap siapa bandar yang sesungguhnya.
“Ini pengecer hanya jadi sasaran, lalu dimanakah para Bandar? dan ini nyaris ini nggak diungkap. Ataukah ini sengaja rakyat dikorbankan demi keuntungan kalangan tertentu ataukah ada hal lain,” tanya Sekum Cabang Bima mahasiswa dari STKIP.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi dituduh sebagai bandar narkoba jenis sabu oleh aktifis perempuan Uswatun Hasanah (Badai NTB). Tuduhan tersebut disertai dengan postingan foto Hilda bersama dengan bandar lain.
“Bisnis narkoba jenis sabu berawal dari suaminya Hilda seorang polisi,” jawab Badai NTB saat diwawancara melalui Whatshap Jumat, 20 Desember 2024
Badai mengungkapkan, bisnis barang haram tersebut berawal dari suaminya yang berinisial HR, namun jaringan HR tersebut sempat renggang sehingga Hilda membuka jaringannya sendiri.
“Hilda main sendiri setelah jaringan suaminya renggang, tapi dia masih dalam radar polisi HM dari kesatuan Brimob,” bebernya Badai.
Lebih lanjut Badai mengungkapkan, bandar sabu awalnya hanya dikendalikan oleh dua orang oknum polisi, untuk dipasarkan di diwilayah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu.
HR bandar sabu yang beroperasi diwilayah Kabupaten Dompu dan setengah dari Kabupaten Bima, sedangkan HM beroperasi diwilayah sebagian Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dua oknum polisi tersebut masih status aktif menjalankan tugas nya sebagai polri yang bertugas di Polres Bima Panda dan Polres Bima Kota.
Sementara itu, Hilda Komala Dewi melalui kuasa hukumnya membantah atas tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar narkoba jenis sabu. Tuduhan yang disampaikan lewat media sosial Facebook oleh Badai NTB merupakan fitnah dan merusak nama baiknya.
“Kami sudah mengambil langkah hukum dan melaporkan Badai NTB, karena Badai tuduhannya tanpa dasar,” beber Irwan selaku kuasa hukum Hilda Komala Dewi pada Jumat, 20 Desember 2024. (Red).