Berita  

Dua Anggota DPRD Di Bima Diduga Bangun Kartel Narkoba

Barometer99, Bima-NTB- Selain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Golkar Dapil I, muncul nama anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 yang disebut dan diduga membangun kartel narkoba di wilayah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN tersebut bernama Rafidin, ia memenangkan kursi legislatif dengan suara tertinggi di Dapil 3 Donggo dan Soromandi.

Isu yang menerpa Rafidin membangun kartel narkoba viral di media sosial yang diunggah oleh akun @Badai NTB. Dalam keterangannya, Badai NTB menyebut bahwa Rafidin menjual narkoba jenis sabu di wilayah Donggo melalui NB.

“Nomor 1 Rafidin DPRD Kabupaten Bima Jual diwilayah Donggo. NB : Saksi bisa dikonfirmasi ke Napi-napi yang ada di dilapas Bima,” tulis akun Badai NTB.

Selain Rafidin selaku anggota DPRD Kabupaten Bima, akun Badai juga mengunggah beberapa oknum polisi yang diduga kartel narkoba di wilayah Dompu. Didalam status tersebut, terlihat 4.286 suka, dua ribu komentar dan 1,8 Ribu kali dibagikan.

Sementara itu, Rafidin selaku anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN menanggapi postingan Badai NTB yang mencatut namanya sebagai kartel narkoba.

Ia mengatakan, tuduhan Badai terhadap dirinya berawal dari ketidaksukaan dirinya menanggapi tudingan Badai terhadap Hilda selaku anggota DPRD Kabupaten Bima yang satu komisi dengannya.

Saat itu, katanya, ia meminta polisi untuk memproses secara profesional baik pelapor maupun terlapor terkait isu narkoba.

“Kalau seandainya Badai NTB Bisa membuktikan Hilda sebagai bandar narkoba lebih bagus, namun bagaimana kalau ini tidak bisa dibuktikan, ini bisa dianggap sebagai fitnah karena tidak bisa dibuktikan,” beber Rafidin saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp Sabtu Malam 21 Desember 2024 dikutip dari media Jurnal Sumbawa.

“Anehnya, sekarang Badai mengatakan saya sebagai bandar narkoba dan saya menganggap dia tak waras,” sambungnya dia.

Rafidin menjelaskan, Badai NTB merupakan anak bangsa yang semestinya didukung bersama terkait dengan keberanian dirinya mengungkap kasus narkoba di Bima bila hal tersebut berdasarkan kepentingan Rakyat Kabupaten Bima.

Akan tetapi, bila pernyataan tersebut merugikan orang dan Pihak-pihak tertentu Rafidin menganggap sebagai fitnah, karena tuduhan serta pernyataan Badai juga menyerang lembaga DPRD Kabupaten Bima.

“Lembaga DPRD yang harus dijaga, Hilda sebagai personal melakukan apa saja urusannya, tetapi dia adalah seorang DPRD dan wakil rakyat yang harus Sama-sama kami jaga, baik integritasnya atau marwahnya sebagai DPRD,” urainya Rafidin.

Ditanya apakah Rafidin akan melaporkan fitnah Badai Terhadap dirinya, ia menjawab akan konsultasi dengan pimpinan dewan karena badai telah mencatut nama lembaga, apakah menempuh jalur hukum atas nama lembaga atau tidak. (Red).

 

Exit mobile version