Polri  

Pengedar Sabu di Kos Ngabang Dibekuk Satresnarkoba Polres Landak

KALBAR, Barometer99.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (37), warga Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Penangkapan tersebut, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos di Gang Langir, Dusun Dengoan, Desa TebedakTebedak, Minggu (15/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Penangkapan, dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan pelaku.

BACA JUGA :  Kasubbib PID Polda Sumsel AKBP Suparlan SH Msi : Pengamanan Untuk Pilkada Serentak 2024 Sepenuhnya di Laksanakan Oleh Polda Sumsel dan Jajarannya di Masing-Masing Wilayah

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar kos, ditemukan berbagai barang bukti lain, diantaranya, Sebuah dompet kecil warna pink yang berisi beberapa plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan di dinding dapur kos dan sebuah boneka Doraemon warna hijau yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi Narkotika, termasuk sendok dari potongan pipet.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Sorong Kota Inspeksi Toko Obat, Pastikan Obat Sirop Tidak Beredar

“Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di lokasi. Pada saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku,” ujarnya.

Iptu Rinto menambahkan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Pengungkapan kasus ini, adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memastikan peredaran narkoba dapat diminimalkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Maybrat Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Pelantikan Kapolsek Ayamaru Polres Maybrat

Iptu Rinto, juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kami, sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara masyarakat dan aparat hukum,” tambahnya.

Iptu Rinto berharap, masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat, agar turut berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *