Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Tertundanya Pencoblosan di Dua TPS

MAYBRAT //BAROMETER99.COM/ Penjabat (PJ) Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas tertundanya pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 001 Kampung Ayawasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 305 jiwa dan TPS 001 Kampung Nauwita dengan DPT 114 jiwa.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Maybrat, Jalan Susumuk-Ayawasi, Kampung Faitmayaf, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/11/2024).

Rakor ini, dipimpin Kapolda Papua Papua Barat, Irjen pol Jhonny Eddizon Isir, S.IK, M.T.C.P dan dihadiri juga Pejabat Forkopimda, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, serta ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat.

BACA JUGA :  Babinsa Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan

Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir mengungkapkan, bahwa, tertundanya pemungutan suara di dua TPS tersebut, disebabkan oleh masalah pendistribusian surat undangan (C6) yang tidak merata, sehingga banyak pemilih yang belum menerima surat undangan yang diperlukan untuk melakukan pencoblosan.

“Meskipun telah dilakukan mediasi, masalah ini belum dapat diselesaikan tepat pada hari pencoblosan yang dijadwalkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, hasil dalam Rakor ini memutuskan, bahwa, untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at 29 November 2024 dan akan dimulai pukul 07.00-13.00 WIT.

“Pemungutan suara susulan, nantinya akan dilaksanakan di dua TPS yang sempat tertunda, yaitu, di Kampung Ayawasi dan Kampung Nauwita. Lemilih yang belum mencoblos, diharapkan bisa membawa surat undangan (C6) dan KTP sebagai syarat untuk memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.

BACA JUGA :  Dandim 0732/Sleman Hadiri Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

Kemudian, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, S.IK, M.T.C.P, menyampaikan, bahwa, komitmen keamanan dan netralitas
TNI dan Polri akan tetap menjaga netralitas dan kelancaran proses pemilu. Kapolda Papua Barat, juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya pemungutan suara susulan.

“Semua pihak yang terlibat, diharapkan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif demi kelancaran Pilkada,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf juga mengatakan, bahwa, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA :  Mengintip Kegiatan Dapur Satgas TMMD Reguler 113 Kodim 0732/Sleman

“Bawaslu, akan memastikan bahwa logistik pemilu aman dan siap digunakan dalam pemungutan suara susulan nanti,” ujarnya.

Mengakhiri Rakor ini, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para pendukung calon untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara.

Selain itu, diharapkan semua pihak mengikuti aturan dan memastikan bahwa pemilih harus membawa surat undangan (C6) dan KTP pada hari pemungutan suara susulan.

Mengakhiri Rakor ini, semua pihak sepakat untuk mendukung kelanjutan proses pemungutan suara pada tanggal 29 November 2024. Komitmen bersama ini, bertujuan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat 2024 yang adil, tertib, dan sukses. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *