TNI  

Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

JAKARTA //BAROMETER99.COM/ Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mewakili Kapuspen TNI, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI TA. 2024, dengan mengangkat tema “Penguatan PPID Mabes TNI Dalam Implementasi UU RI No. 14 Tahun 2008”, di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto, dalam sambutannya yang dibacakan Wakapuspen TNI menyampaikan, bahwa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, bahwa, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau Badan Publik lainnya.

“Guna menjamin terlaksananya prosedur keterbukaan informasi publik dengan baik, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: 611/VII/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan TNI, maka ditunjuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing institusi sampai dengan pelaksana di Satuan Kerja,” ungkap Kapuspen TNI.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan Apkowil, Kodim 1202/Skw Laksanakan Tar Tersebar TA 2022

Di akhir sambutannya, Kapuspen TNI mengatakan, bahwasannya saat ini TNI sedang terus berusaha meningkatkan kinerjanya di seluruh bagian melalui indikator pelaksanaan pembangunan zona integritas yang merupakan akselerasi percepatan dan miniatur dari program reformasi birokrasi di jajaran TNI.

“Keberadaan PPID memiliki peran yang sangat penting dan utama karena terkait dengan pelayanan publik yang harus Prima,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Menjaga dan Meningkatkan Jasmani Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Kostrad Mengadakan Kegiatan Lari 5 KM

Rakor PPID ini, dihadiri oleh seluruh pejabat PPID jajaran Mabes TNI. Pada Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Annie Londa, S.H., M.H.. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *