Kejaksaan Tinggi Aceh dan RSUD dr. Zainoel Abidin Laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

ACEH //BAROMETER99.COM/ Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.,H, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin,

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan, bahwa, Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin ini, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama terdahulu, dimana Kesepakatan Bersama ini meliputi Penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

“Yaitu, pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsoliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” katanya. (*)

Exit mobile version