Barometer99, Bima-NTB- Tim Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati bima Ady Mahyudi – Dokter Irfan (Ady Irfan) melaporkan dugaan praktek Money Politik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Ady Irfan tersebut dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima tepat pada Rabu 30 Oktober 2024.
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Arif Patikai mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Bima atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Roi Inisial AA.
“Untuk dugaan praktek politik uang kita sudah serahkan bukti berupa 2 amplop yg berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” katanya.
Advokat yang berkantor di Law Firm Acta mengungkapkan, barang bukti laporan yang dilayangkan olehnya berupa foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi dan foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum sebagaimana yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.
“Bukti-bukti diserahkan oleh para saksi kepada kami selaku Tim Hukum Ady Irfan untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” jelasnya.
Menurut Patikai, perbuatan yg dilakukan oleh oknum Kades inisial AA patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Berdasarkan analisa kami sebagai Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 ini diduga melanggar apa yang dilakukan Kades,” tutupnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bima melalui Kordiv penanganan pelanggaran Taufiqurrahman membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Ady Irfan.
“Benar, Tim Hukum Ady Irfan telah melaporkan terkait hal tersebut,” bebernya. (Red).