Barometer99, Mataram-NTB- Seorang warga asal Amerika ditangkap Team Satuan Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB, Sabtu, 10/8/2024 bertempat di Villa Star Jl. Mengalung Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Perempuan 51 tahun berinisial SRB, asal Amerika ditangkap oleh Team Satuan Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB karena diduga memesan obat terlarang melalui Website.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy membenarkan atas peristiwa penangkapan perempuan asal Amerika pada saat dikonfirmasi media Barometer99.com sesuai jumpa pers di Polda NTB.
Kendati peristiwa penangkapan tersebut, Deddy mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket dengan nomor atas nama penerima tersangka SRB.
“Dalam paket tersebut yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) strip Carisoprodol dengan jumlah keseluruhan 599 (lima ratus sembilan sembilan) butir carisoprodo dan 11 (sebelas) strip tapentadol 100 Mg dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus) butir tapentadol,” ujar Kombes Pol Deddy, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Rabu, 18/9/2024.
Tidak hanya itu, Deddy menjelaskan bahwa modus operandi tersangka memesan obat Karisoprodol Dan Tapentadol melalui Website untuk dikonsumsi sendiri.
Penangkapan terhadap SRB warga asal Amerika tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat. “Kita mendapatkan adanya informasi kiriman barang melalui jasa pengiriman,” bebernya.
Pada saat itu, kata Deddy, kami bergandengan atau bekerjasama dengan Bia Cukai Kota Mataram untuk melakukan pengecekan dan kontrol delivery kepada siapa penerimanya.
“Pada saat dilakukan pengantaran akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SRB tadi yang merupakan warga negara Amerika Serikat yang saat itu dia berketepatan sedang wisata di daerah salah satu Villa di Lombok Tengah,” terangnya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa obat merek Carisoprodol maupun obat merek Tapentadol itu dilakukan pemesanan melalui website. “Salah satu website di India namanya India Mart,”imbuhnya.
Dikatakan Teddy, tersangka memang sengaja memesan untuk kepemilikannya sendiri.
Dari hasil uji dari Balai POM bahwa khususnya karisoprodol jadi itu termasuk dalam lampiran permenkes nomor 145 pada lampiran permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Dari nomor urut tersebut diketahui bahwasannya itu termasuk dalam narkotika golongan 1 (satu).
“Efeknya adalah dapat menimbulkan kejang, kemudian meredakan nyeri, dan berhalusinasi,” kata Deddy.
Kalau sejauh ini di NTB, dikatakannya, baru kali pertama, makanya kami sampaikan tadi bahwa obat merek karisoprodol ini dan tapentadol baru diungkap di wilayah hukum NTB. (S*).