Barometer99-Malang- Pada hari Rabu, 07 Desember 2022, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat secara rutin di wilayah Malang Raya. Berbekal informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil penumpang berwarna Biru Metalik, Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim melakukan penyusuran pada jalur yang dimaksud.
Setelah menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan, Tim melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan berhasil melakukan penghentian atas sarana pengangkut. Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SBR dan Flash Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.800 bungkus dengan total ± 156.000 batang Selanjutnya Tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Gunawan Tri Wibowo saat di konfirmasi mengatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 177.840.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.600.000,00. “Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan atas peredaran rokok ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Pewarta : Ratri