Untuk Menghindari Denda, Bapenda Kota Palembang Ingatkan WP Tanggal Jatuh Tempo PBJT

PALEMBANG – Barometer99.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kita Palembang tidak henti-hentinya mengingatkan wajib pajak (WP) untuk menghindari Denda. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda kota Palembang Raimon Lauri, Jum’at (13/09/2024).

“Untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah PBJT masa pajak bulan Agustus akan jatuh tempo pada Hari ini 13 September 2024. Yuk segera bayar dan lapor sebelum terlambat,”katanya dalam informasi tertulisnya.

Baca juga: Kejar Realisasi Target PBB, Bapenda Kota Palembang Sediakan Mobil Kas Keliling

Di jelaskannya bahwa, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebanyak 7 PBJT seperti PBJT Makan dan Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, Tenaga Listrik PLN, Non PLN, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak MBLB.

“Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen setiap bulannya, denda keterlambatan pelaporan untuk perorangan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). sedangkan untuk Bahan Usaha sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),”ungkapnya.

Baca juga: Target 280 Miliar, Pj Walikota Dorong Optimalkan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan

Maka dari itu, Raimon menghimbau agar Wajib Pajak segera melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah PBJT pada masa Agustus ini sebelum jatuh cinta guna menghindari Denda.

“Saya menghimbau agar WP segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari Denda, mengingat pembangunan kota Palembang bersumber dari Pajak,”tandasnya.

Exit mobile version