PALEMBANG – Barometer99.com Untuk merealisasikan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo setiap tanggal 30 September Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyediakan mobil Kas keliling di setiap kecamatan. Rabu (04/09/2024).
Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri AR menjelaskan bahwa Mobil Kas Keliling di standby kan di setiap kecamatan mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
“Jadi mobil Kas keliling yang disediakan Bapenda Kota Palembang selama bulan September,”katanya.
Baca juga: Semangat Kemerdekaan Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri Ikuti Upacara HUT RI Ke-79 di BKB
Menurutnya, Kendaraan Mobil Kas Keliling bekerjasama dengan pihak kecamatan dan bank guna untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2024.
“Jadi dimobil kas keliling Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran PBB dan Tunggakan tahun sebelumnya,”ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan, lanjut Raimon untuk mengoperasikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang dari sektor PBB.
Baca juga: Hindari Denda Pajak, Kepala Bapenda Palembang Himbau Wajib Pajak Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
“Pembayaran ini bisa dilakukan di mobil Kas Keliling pada jam kerja mulai Senin hingga Jumat,”paparnya.
Adapun jadwal Mobil Kas Keliling disetiap kecamatan. Tanggal 2-5 September 2024 hari Senin sampai Kamis Alang-alang lebar, IT I dan SU II. Jumat sampai Rabu tanggal 6-11 September di kecamatan Sematang Borang, Kalidoni dan SU I.
Pada tanggal 12-17 September hari Kamis sampai Selasa di kecamatan Sukarami, IT II dan Plaju. Hari Rabu-Kamis Jum’at 18-20 September di kecamatan Kemuning, Sako dan Jakabaring.
Hari Senin sampai Rabu tanggal 23-25 September di kecamatan IB I, IT III dan Kecamatan Gandus. Dan tanggal 26-30 September hari Kamis sampai Senin di kecamatan IB II, Bukit Kecil dan Kertapati.