Berita  

Tanam Ganja Di Rumah, Dua Remaja Di Mataram Diringkus Polisi

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus 2 (dua) terduga remaja berinisial MRM, (18), Rembiga dan HF, (19), Gunungsari pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 pukul 14.00 Wita di TKP sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kel. Rembiga , Kec. Selaparang, Kota Mataram dan BTN Pakel, Ds. Gunungsari, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Selasa, (10/09/2024)

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga remaja berdasarkan hasil lidik di lapangan anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dan menerima informasi dari masyarakat

“Diketahui di sebuah rumah di Jalan Halmahera Rembiga, Selaparang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja”, ucapnya.

BACA JUGA :  Dilantik Komandan Kodiklatal, 591 Siswa Diktukbakat TNI AL TA 2022 Resmi Menjadi Sersan Dua

Atas informasi tersebut alhasil pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wita saat tiba di TKP I yakni rumah terduga MRM, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial MRM dan HF.

Lanjut AKP Gusti juga menambahkan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat atau RT, selanjutnya dilakukan penggeledahan, tepatnya dikamar milik terduga MRM ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering diduga Narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes dan Jajaran Berhasil Mengungkap 31 Tindak Pidana Narkoba

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dilantai II rumah tersebut ditemukan 4 (empat) batang pohon diduga pohon ganja, selain itu juga ditemukan barang lain”, ujarnya.

Dari hasil interogasi kepada terduga inisial HF mengaku berasal dari Gunungsari, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II yakni rumah terduga pelaku HF, kemudian dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

BACA JUGA :  TNI AD Manunggal Air, Pondok Air Bersih "Cakra Jawara" Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 batang pohon tanaman ganja, tas berisi beberapa plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja, timbangan elektrik warna putih, 2 buah HP android, beberapa uang tunai, berat brutto BB Ganja 139,69 Gram.

“Kini kedua terduga pelaku remaja beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *