Berita  

Polisi Sapu Bersih Razia Warung dan Cafe Penjual Minol Dari 14 Titik di Suranadi

Barometer99, Lombok Barat-NTB- Dalam rangka cipkon dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwilayah hukum Polresta Mataram.

Hal tersebut menjadi atensi Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/11/VIII/ RES.4.2/2024, tanggal 27 Agustus 2024. sehingga dilakukan razia ke tempat hiburan serta warung dan cafe remang – remang yang berlokasi diwilayah Suranadi Lombok Barat.

Razia dan penertiban itu dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan tertib terlebih disaat tahap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dimulai.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Lanal Cilacap Gelar Pembekalan Hukum Tindak Pidana Tertentu di Laut

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Mengatakan dengan di backup oleh Sat Samapta Polresta Mataram, kita melaksanakan giat razia diwilayah Suranadi Kec. Narmada dengan sasaran warung dan cafe yang menjual Miras dan Minol tanpa ijin pada hari sabtu (31/8/2024).

Saat dilaksanakan razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan botol Minol dan Miras berbagai jenis dan merk dari 14 titik warung dan cafe yang dilakukan razia yang diduga sebagai tempat peredaran Minol dan Miras tanpa ijin.

BACA JUGA :  Rapat Evaluasi Jadikan Sarana Tingkatkan Kinerja

Antara lain Warung BT, Warung S, Warung G, Warung M, Kubu M, Kios P, Warung KG, Warung J, Cafe GM, Warung N, Warung GB, Warung C, Toko D dan Warung L.

“Ratusan botol Miras dan Minol dari berbagai jenis dan merk tersebut dibawa ke Polresta Mataram sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan”, tutupnya. (Red).

BACA JUGA :  Presiden Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *