Barometer99, Mataram-NTB- Miris, seorang pria asal Lombok Timur diduga setubuhi (sadomi) pelajar berinisial M, asal Lombok Tengah yang berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi di kamar mandi area SPBU Gerung Lombok Barat.
Kasubdit IV Renakta, Polda NTB, AKBP Ni Made Pujiwati, SIK., MM, dalam konferensi pers nya mengatakan, kejadian persetubuhan dilakukan pada Selasa 25 Juni 2024 yang lalu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan nya ke pihak polisi yakni Polda NTB pada tanggal 27 Juni 2024
Adapun tersangka berinisial SA alias S,
laki-laki berusia 20 tahun, pekerjaannya sehari-hari bekerja di bengkel, bertempat tinggal di wilayah Lombok Timur.
Pujiwati, menjelaskan, awalnya pada tanggal kejadia sekitar pukul 14.00 wita korban bertemu dengan tersangka di jalan. Kemudian tersangka mengajak korban untuk mengantarnya ke suatu tempat.
Tersangka menjanjikan kepada korban akan memberikan uang Rp50 ribu jika mengantarnya. Saat itu korban mengira jarak nya tidak jauh sehingga ia mau mengantar pelaku.
“Ternyata pelaku diantar oleh korban sampai ke Sakra Lombok Timur untuk mengganti pakaian dan diantarnya lagi ke Lombok Utara,” ujarnya.
Usai diantar ke Lombok Utara, korban kembali diajak keliling sampai ke Pertamina Gerung pada pukul 23.00 wita, dengan alasan beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang.
“Karena merasa capek, korban tertidur di salah satu tempat di sekitaran SPBU, kemudian ketika korban tidur, kemudian tersangka melakukan aksi dengan menyetubuhi korban”, pungkasnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, kemudian korban merasa tidak nyaman lalu pergi ke toilet.
“Tersangka menyusul di salah satu toilet itu kemudian kembali melakukan aksinya. Korban tidak berani melawan karena merasa takut”, kata Pujewati.
Di area SPBU itulah korban disodomi sebanyak dua kali oleh pelaku, yakni tepatnya di kamar mandi SPBU Gerung tersebut.
Usai menyetubuhi korban, keesokan harinya korban disuruh pulang sendiri. Korban pun sampai rumah jam 10.40 wita karena tidak terlalu tau jalan pulang.
Berdasarkan bukti yang diperoleh pada 2 Juli 2024, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda NTB.
Polisi mengamankan barang bukti satu baju kaos berwarna hitam, celana jeans warna biru, sarung warna coklat dan kuning.
Terhadap pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016.
Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Selanjutnya pelaku diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (S*).