Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun

BAROMETER99, JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupaka…
[23.38, 21/6/2024] Buk Yuli Barometer: Survey Independen ‘Citra Lembaga’ Oleh Litbang Kompas, Institusi Polri Bertengger di Peringkat II Setelah TNI.

PALEMBANG – Kompas merilis hasil jejak pendapat Litbang periode 27 Mei hingga 2 Juni 2024 lalu. Hasil survey Litbang Kompas menunjukkan, Institusi Polri menduduki peringkat kedua setelah TNI.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi lembaga dengan citra positif tertinggi berdasarkan survei tersebut. Survei menunjukkan, 89,8 persen menilai TNI punya citra baik. Hanya 2,9 persen yang menyatakan buruk dan 7,3 persen tidak tahu.

Polri berada diurutan kedua dengan hasil survey menyatakan baik sebesar 73,1 persen, buruk 22,5 persen dan tidak tahu 4,4 persen.

Survei yang dilakukan Litbang Kompas sendiri menggunakan metode wawancara telepon sebanyak 1.200 responden secara random dari 38 provinsi se-Indonesia dan bersifat independen, survey dibiayai sepenuhnya oleh Harian Kompas.

Metode survey sendiri memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin of error penelitian kurang lebih 2,8 persen.

Daftar lengkap penilaian citra lembaga berdasarkan survei Litbang Kompas terbaru sebagai berikut : TNI baik 89,8 persen buruk 7,3 persen, tidak tahu 2,9 persen. Polri baik 73,1 persen, buruk 22,5 persen dan tidak tahu 4,4 persen. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baik 68,6 persen buruk 15,7 persen dan tidak tahu 15,7 persen. Sementara itu Kejaksaan baik 68,1 persen, buruk 11,9 persen dan tidak tahu 20 persen. Mahkamah Agung (MA) baik 64,8 persen, buruk 16,5 persen dan tidak tahu 18,7 persen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik 62,6 persen, buruh 28,5 persen, tidak tahu 8,9 persen. Makamah Konstitusi (MK) baik 61,4 persen, buruk 19,3 persen dan tidak tahu 19,3 persen. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik 56,1 persen, buruk 33,4 persen dan tidak tahu 10,5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *