Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

PEMKAB MESUJI MENANG GUGATAN ATAS TANAH KOMPLEK PEMDA

BAROMETER99, MESUJI LAMPUNG- Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memenangkan gugatan atas tanah komplek Pemkab Mesuji seluas 3 hektar di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/05/2024).

Pada tanggal 27 Oktober 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di gugat atas kepemilikan tanah komplek Kantor Pemda Mesuji yang dilakukan oleh saudara Karnio melalui kuasa hukum nya H. Khairul Saleh, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.

Sementara Penjabat Bupati Mesuji sebagai pihak tergugat menunjuk saudara Muzairi dan rekan sebagai kuasa hukum berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2023.

Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji Murni mengatakan, jika gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi Lampung dengan Nomor Putusan 50/PDT/2024/PT TJK yang terbit tanggal 14 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA :  Polda Maluku Berhasil Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

“Dalam amar putusan, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala yakni menolak gugatan penggugat atas nama Karnio seluruhnya,” jelas Murni dikantornya.

Dan pada tanggal 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.147.500,00.

Selanjutnya kuasa hukum penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Lampung pada tanggal 21 Mei 2024 dan telah menghasilkan putusan bahwa menguatkan putusan pengadilan Negeri menggala no 46/PDT.G/2023/PNMGL, Serta menghukum pembanding untuk membayar biaya oengadilan sebesar Rp 150.000,00.

BACA JUGA :  Ketua Bhayangkari Kalimantan Barat Lakukan Kunjungan Ke Panti Asuhan Uswatun Hasanah Sungai Kakap

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji Murni didampingi Kepala Bidang Pertanahan Putrawan yang juga sebagai Kuasa Hukum Penjabat Bupati Mesuji mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 29 dan 30 UU No. 14 Tahun 1985 Juncto UU No. 5 Tahun 2004 Bahwa apabila Pembanding yang sebelumnya Penggugat tidak mengajukan Kasasi sejak setelah 14 hari putusan, maka putusan tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Apakah penggugat akan melakukan kasasi atau tidak, kami akan tunggu sesuai dengan ketentuan maksimal 14 hari setelah putusan ini keluar,” terang Putrawan.

BACA JUGA :  Doktor Ali Suage SH Dan Partner Bekerja Sama Dengan Pelawak Senior Indonesi

Dengan keluarnya putusan ini, Kuasa Hukum Pemkab Mesuji Putrawan mengatakan jika Pemkab Mesuji tinggal menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat yakni Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

Masih kata Putrawan, warga atas nama Karnio menggugat Pemkab Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 27 Oktober 2023 silam.

“Yang di gugat yaitu bidang tanah dengan luas sekitar 3 hektar yang meliputi Rusun Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag,” lanjut nya.

(Edy/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *