Barometer99, Mataram-NTB- Polda NTB berhasil menangkap 23 orang terduga pelaku pengeboman ikan di Wilayah NTB.
Penangkapan terhadap 23 orang terduga pelaku dibenarkan oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Andree Ghama Putra pada saat memimpin konferensi Pers bertempat di Aula Hanggar Helikopter Polda NTB, Rabu, 22 Mei 2024.
Adapun inisial para tersangka JI (35), AS (27), SJ (37), TF (29), GN (25) dan MS (37) yang merupakan warga Bima. Kemudian M (32) dan YP (23) warga Sumbawa Besar. HA (21), IA (17), SP (47), Y (43) dan G (62) warga Sumbawa. Selanjutnya AS (46), AN (32), Z (31), HS (18), AZ (38), MR (48), G (42), MH (27), ASW (35) dan SM (60) warga Lombok Timur.
“23 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Dit Polairud periode Januari hingga Mei 2024”, tuturnya.
Penangkapan terhadap 23 orang tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, ditangkap di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur.
“Kita sudah pegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya,”pungkasnya.
Kendati demikian, dijelaskan Andree, dari tangan para tersangka, Dit Polairud Polda NTB mengamankan 251 bahan peledak dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan beberapa perlengkapan lainnya.
Dijelaskannya juga, 1 botol bom ikan saja, bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang.
“Aktivitas ini sangat kita atensi, karena bisa merusak ekosistem ikan di perairan kita,” cetusnya.
Tersangka ini, dikatakannya, setiap kali melakukan pengeboman ikan bisa mendapatkan hasil ikan belasan sampai 22 box.
“Hasil tangkapan mereka kemudian dijual ke pasar kemudian hasilnya dibagi dengan rekan lainnya”, katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari mengapresiasi kinerja Dit Polairud Polda NTB.
Menurutnya, Kegiatan destructive fishing ini sangat dilarang. Karena sumber daya alam ikan kita akan punah.
“Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita rusak,” katanya pada saat menghadiri konferensi pers di Polda NTB, Rabu, 22/4/25. (Red).