Biadab! Dua Gadis Dibawah Umur Digilir 5 Pemuda Di Kebun

Barometer99, Lombok Utara-NTB- Dua anak di bawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki, saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro. Kamis (16/5/2024 )

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Melanjutkan Perjalanan Menuju Kabupaten Mimika

Gufron menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berumur 17 – 21 tahun.

Lanjut Gufron menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang dimana pada saat saudara JA dan korban V tiba di pondok sudah ada saudara S, SR, RH dan TM.

“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kompol Hermansyah, SH Gantikan Kompol Alpentoni,SH Jabat Waka Polres Pagar Alam

Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.

Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

BACA JUGA :  Gubernur Sumsel H. Herman Deru Bersama Kepsek SMU Negeri 01 Suniar, Mpd, Meresmikan Masjid Al-Hayza Di Komplek SMU Negeri 01 Pagar Alam

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Dan dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Tutup Kasat Reskrim. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *