Kuasai Senpi Rakitan Laras Pendek, Sepasang Pria Asal Langgudu Ditangkap Polisi 

Barometer99, Kota Bima-NTB- DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB setelah disergap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota karena kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

Keduanya ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di sekitar Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun membenarkan atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang Baru

Penangkapan sepasang pria ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api.

“Kini keduanya bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Nasrun.

BACA JUGA :  Apa itu Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV)? Pentingnya Mengetahui Dampak Terkena HIV

Tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *