Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku S als Ifan, pria 27 tahun, Mataram pada Rabu, (17/04/2024) sekira pukul 12.30 wita atas tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 17 April 2024 atas nama korban SARAH AZZAHRA (34) beralamat Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Telah kehilangan sebuah Handphone di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Raden Mas Panji Anom No.28 Pagutan Timur Kec. Mataram Kota Mataram di sebuah klinik”, ucapnya. Rabu, (17/04/2024)

BACA JUGA :  Polsek Jajarannya Capai Prestasi, Kapolsek Bengkayang Gelar Press Conference Tahun 2022

Menurut keterangan korban peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 15.00 wita bertempat di sebuah Klinik saat tiba menggunakan mobil grab untuk melakukan perawatan setelah itu usai selesai di TKP korban ingin menggunakan HP miliknya untuk memesan Grab akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada/Hilang.

Adapun identitas HP milik korban Sbb: 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 12 Mini 128 GB Wama GREEN NO IMMEI 1 /MEID: 355997871393425. No IMMEI 2 /MEID: 355997871432249. SN.FFWDR5R40GQ1, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

BACA JUGA :  TNI AD, PHR dan Poktan Suku Sakai Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung merespon dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan terduga pelaku S als Ifan beserta barang buktinya.

Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Tim/Red).

BACA JUGA :  Mahfud MD Berikan Pengantar Sosialisasi "Kenduri KUHP Nasional" di Universitas Diponegoro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *