Berita  

Pj Gubernur NTB Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17 April 2024

Barometer99, Mataram-NTB- Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.

Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024. Instansi terkait juha diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan
work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan Pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian,
perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dll, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO Menyesuaikan persentase.

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat
seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100% (seratus persen) WFO.

“Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan Memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *