Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor

Barometer99, Mataram-NTB- Kembali Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Perumahan Griya Permata, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang terjadi 25 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi nomor 78 tertanggal 26 Maret 2024 tim melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Alhasil tim Resmob mengamankan seorang Terduga berinisial H (32) warga Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berikut Barang Bukti Sepeda Motor milik Korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat di konfirmasi, Senin (01/03/2024) membenarkan bahwa timnya telah mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Wilayah Jempong dimana seorang tersangka berikut Barang Bukti Sepeda motor milik korban berhasil diamankan.

“Terungkap kasus tersebut berkat pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga pelaku yang diamankan lebih dulu. Terduga H merupakan Residivis yang baru bebas Desember 2023 lalu atas kasus yang sama. Awalnya H ditangkap karena laporan yang berbeda, kemudian penyidik melakukan pengembangan sehingga laporan tersebut terungkap,”bebernya.

Lanjut Yogi, H ini merupakan spesialis Curanmor. Ia menjalankan aksinya dengan bermodalkan Konci T yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak dari sepeda motor yang disasar. Dari pengakuan terduga sudah belasan TKP Curanmor yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Mataram. Hingga saat ini baru 8 unit sepeda motor BB yang berhasil ditemukan , salah satunya milik korban yang baru ditemukan tersebut.

“Atas tindakan tersebut, terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *