Sekda Kabupaten Mesuji Syamsudin S.Sos melantik 246 Pejabat pungsional BAROMETER99.COM,MESUJI.LAMPUNG—-Penjabat Bupati Mesuji dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos. melantik Pejabat Fungsional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2024 di Balai Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (26/03/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM, Kadis Dikdukcapil Kadisdikbud ,Plt Kadis Kesehatan Camat Simpang Pematang Insan Pers dan tamu undangan lainya. Momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan adalah agenda penting pembangunan, sekaligus proses kaderisasi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pejabat Fungsional yang di lantik sebanyak 246 pejabat,terdiri dari guru dan pengawas =164 kesehatan = 68 fungsional di pemda = 14 – instruktur muda = 1 – Pengelolaan barang/jasa = 5 – analis SDM aparatur = 5 – operator SIAK = 2 – administrator database kependudukan = 1 Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2017, PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus dilantik. Dengan adanya pelantikan bagi pejabat fungsional di harapkan menjadi lebih professional dan amanah dalam menduduki jabatan. (Edy)

BAROMETER99- MESUJI,LAMPUNG –Penjabat Bupati Mesuji dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos. melantik Pejabat Fungsional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2024 di Balai Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (26/03/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut

Kepala BKPSDM, Kadis Dikdukcapil Kadisdikbud ,Plt Kadis Kesehatan

Camat Simpang Pematang Insan Pers dan tamu undangan lainya.

Momentum pelantikan dan pengambilan

sumpah jabatan adalah agenda penting

pembangunan, sekaligus proses kaderisasi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Pejabat Fungsional yang di lantik sebanyak 246 pejabat,terdiri dari

guru dan pengawas =164

kesehatan = 68

fungsional di pemda = 14

– instruktur muda = 1

– Pengelolaan barang/jasa = 5

– analis SDM aparatur = 5

– operator SIAK = 2

– administrator database kependudukan = 1

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 tahun

2017, PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus dilantik.

Dengan adanya pelantikan bagi pejabat fungsional di harapkan menjadi lebih professional dan amanah dalam menduduki jabatan.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *