3 Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Bima Ditangkap Polisi

Barometer99, Kota Bima-NTB- Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar, Rp180 juta uang palsu dalam pecahan Rp100.000 berhasil di sita.

Polres Bima kota juga mengamankan 3 pelaku yang terlibat dalam peredaran pembuatan dan penyediaan alat dan bahan pembuat uang palsu tersebut.

Tidak hanya itu diamankan juga senjata tajam senjata api rakitan dan bom.

Kapolres Bima Kota AKBP Yuda Pranata saat jumpa pers selasa (18/3/2024). Menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat ulah pelaku yang mengancam warga dengan senjata, bahkan memblokade jalan yang meresahkan masyarakat.

Atas laporan itu kata Kapolres langsung merespon. Awalnya pelaku diamankan atas kasus pengancaman, namun akhirnya berkembang pada penemuan uang palsu pada dua tempat berbeda termasuk ditemukannya senjata tajam senpi rakitan dan bom.

Para pelaku mencetak uang palsu mencetak uang palsu dengan mesin printer Cannon, dengan menggunakan kertas biasa pelaku mengaku, sudah mengedarkan dari uang palsu tersebut dengan membelanjakan nya.

Sepintas kata Kapolres uang palsu itu terlihat asli, namun jika diraba terasa halus tidak ada benang pengaman dan berwarna agar pudar.

Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, adalah AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima, AW (36) warga luar Bima, para pelaku pengedar uang palsu akan dijerat dengan UU darurat dan UU tentang mata Uang dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

“Senjata kita kenakan pasal 1 dan pasal 21 UU darurat nomor 12 dimana ancaman paling tinggi bisa sampai seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dan untuk uang palsu di sini kita kenakan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2021 penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar,” Kata Kapolres dikutip dari Bima TV.

Kapolres imbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Langkah ini diharapkan dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan ketertiban di wilayah hukum polres Bima Kota. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *