Kasus Judi Adu Jangkrik Diungkap Polres Lombok Barat, 3 Tersangka Diamankan

Barometer99, Lombok Barat-NTB– Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus perjudian dengan modus baru di Lombok Barat, yaitu judi adu jangkrik. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan tiga penyakit masyarakat, yaitu miras, perjudian, dan prostitusi.

“Dalam operasi Pekat Rinjani 2024, kami berhasil mengungkap kasus judi adu jangkrik yang terbilang baru di Lombok Barat,” ungkap AKP Rayendra, Selasa (19/3/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 rak jangkrik, 127 bumbung jangkrik, 99 ekor jangkrik, dan 2 arena jangkrik.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan wajib lapor dan mendapat pembinaan, antara lain inisial NW (70) asal Lembar, Lombok Barat. Kemudian CA (40), dan NU (30), mereka masing-masing berasal dari Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Loteng

Menurut keterangan dari para tersangka, mereka memilih judi adu jangkrik karena dianggap lebih simple dan mudah untuk disembunyikan dari pihak kepolisian.

“Judi adu jangkrik tidak memerlukan tempat yang luas dan tidak menarik perhatian orang lain. Sehingga, mereka mudah menggelar judi ini di mana saja, termasuk di tempat sepi seperti kebun,” jelas AKP Rayendra.

Lebih lanjut AKP Rayendra menjelasakan bahwa Dalam adu jangkrik ini, mereka bertaruh dengan kisaran Rp 50.000.

Uniknya, para tersangka memiliki ritual khusus dalam mencari jangkrik aduan. Mereka percaya bahwa jangkrik terbaik harus dicari pada malam hari di kuburan, pada hari tertentu, dan diberi makanan khusus.

“Kasus judi adu jangkrik ini menunjukkan bahwa para pelaku judi selalu mencari cara untuk mengelabuhi pihak kepolisian. Namun, kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat,” tegas AKP Rayendra.

Pengungkapan kasus judi adu jangkrik ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Lombok Barat. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *