PALEMBANG – Barometer99.com Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum sebesar 40 persen walaupun bisa mencapai 70 persen, Minggu (17/3/2024)
“Pajak hiburan sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Pemerintah kota Palembang.
Baca juga : Sambut Estafet Kepemimpinan Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri Optimis Target Pajak Tercapai
Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang ini melanjutkan sebenarnya, dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan sebenarnya bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menggunakan angka minimum.
“Batas minimum 40 persen,” ujar Raimon.
Baca juga : Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS
Sedangkan untuk hotel, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.
“Tahun ini target kita untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 37, 5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” kata Raimon. (*)