Empat Orang Sindikat Pencuri Di Bima Berhasil Ditangkap 

Barometer99, Bima-NTB- Tim Khusus (Timsus) yang dimiliki Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus 4 orang buronan sindikat pencurian di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu 09/03/24 sekira pukul 23.00 wita.

Keempat orang terduga tersebut masing-masing berinisial FR, IH, IH, dan SR diamankan di Jalan lintas Donggobolo Bolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kasus pencurian satu unit mesin Disel/ traktor itu terjadi pada Jum’at 23/02/24 sekira pukul 17. 30 wita, mesin milik korban IM tersebut di simpan di sawah miliknya.

Sekira pukul 23.00, salah seorang warga yang awalnya diminta tolong oleh korban untuk membantu menyimpan mesin memberitahukan kepada korban bahwa mesin Disel/ traktor itu sudah raib.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha dan akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Woha AKP Sudirman, SH, memerintahkan Timsus untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan para terduga.

Dua pekan lebih timsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis 07/03/24 sekira pukul 13.00 wita Timsus yang dipimpin oleh Katim Aiptu Ihkwan berhasil mengendus keberadaan barang bukti yang berada di Kelurahan Potu Kecamatan Kabupaten Dompu dalam di tangan HR Warga Kelurahan Potu.

Tim pun bergerak menuju Kabupaten Dompu dan mengamankan satu unit mesin Disel sementara HR melarikan diri.

Tidak sampai di situ Tim kembali melakukan penyelidikan. tidak lama kemudian tepatnya Sabtu malam 09/03/24 sekira pukul 23.00. sindikat pencurian yang berjumlah 4 orang itu berhasil dibekuk tepatnya di jalan lintas Donggobolo-Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 terduga sindikat pencurian setelah di buru selama 2 pekan lebih.

Saat ini, dikatakannay, keempat orang sindikat pencurian dan barang bukti diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *