Kerap Di Jadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Lunyuk Grebek Sebuah Rumah Dan Amankan Seorang Pria

Barometer99, Sumbawa Besar-NTB- Polsek Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (05/03/24) pukul 00.30 wita.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SN (43) warga desa Padasuka Kec. Lunyuk di amankan dari rumahnya beserta barang bukti terkait narkotika.

Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kapolsek mengatakan pengungakapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku SN kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Sri Lila Meukuta Abdurachman, Gelar Kehormatan Adat Ketiga Untuk Kasad

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek selanjutnya meminta jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.

“sekira pukul 00.30 wita petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumahnya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya.” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Kediri Lombok Barat

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 buah plastik klip besar diduga sisa penyimpanan sabu, ⁠7 poket kecil yang diduga sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah dompet emas berwarna abu-abu, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik dan 2 buah korek gas.

Lanjut Kapolsek, Hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku SN mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan oleh seseorang berinisial S dirumahnya.

BACA JUGA :  Surati PJ Gubernur, Apindo Banten Sampaikan Dinamika Usaha & Ancaman Resesi 2023

Kemudian personel Polsek Lunyuk langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Sdr S ke tempat tinggalnya, namun Sdr.S tidak ditemukan.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *