PALEMBANG – Barometer99.com Diduga terjadi pungutan liar (Pungli) Parkir di kantor Pos Kapten A Rivai yang menjadi keluhan masyarakat. Pungutan Parkir dilakukan oleh Scurity PT Pos Palembang.
Oknum Satpam mengaku pungutan Parkir atas perintah dari KCU PT Pos Indonesia Palembang dan memang ada bukti berupa pesan WhatsApp.
“Disini memang dipungut parkir dan kami diperintahkan oleh KC sama Deputi,”ujarnya.
Baca juga : Tingkat Pelayanan Publik BPN Palembang Minim, Ombudsman Usulkan Berikan Pembinaan
Dede Irawan selaku Scurity yang memerintahkan anggotanya untuk mengatur parkir dan memang di perintahkan oleh atasannya. Namun kata Dede, pihaknya tidak pernah memaksa nominalnya.
“Inikan kami atur Parkirnya justru masyarakat senang karena dan berterima kasih karena kendaraannya di jagakan,”katanya.
Sejauh ini, tidak pernah ada laporan ke PT Pos bahwa ada keluhan pungutan Parkir. Saat disinggung setoran PAD, dia justru merahasiakan setorannya.
Baca juga : Pengerjaan Jalan Penghubung Terus Dikebut Satgas TMMD 119 Kodim 0401/Muba
“Kalau soal setoran itu sudah ranah pribadi dan tidak bisa kami sebutkan, kalau untuk lebih jelas silahkan datang ke Kantor Pusat kami yang ada di jalan merdeka,”ungkapnya.
Sementara Executive GM KCU PT Pos Indonesia Palembang Fendi mengaku tidak mengurusi masalah Parkir, namun untuk lebih jelasnya silahkan wawancara bagian Aset PT Pos.
Rendi Maizar selaku pengelola Aset mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memungut parkir, tapi memang tidak pernah melarang.
Baca juga : Imigrasi Palembang Sosialisasikan Pengajuan Permohonan E-paspor Menggunakan M-Paspor
Karena menurut dia, Parkir perlu di atur dan yang dipungut nominalnya tidak besar hanya 2000 rupiah untuk makan mereka.
“Itu gak Pungli kok, hanya untuk makan para satpam saja dan penarikan retribusi parkir memang diperbolehkan,”Imbuhnya.
Saat ditanya soal setoran retribusi parkir atau PAD dia mengaku tidak pernah menyetor dan pihaknya tidak menerima setoran.
Baca juga : Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian Kunjungan Kerja Ke Sumsel
“Kami dak pernah nerima setorannya, parkir kalau tidak diatur maka akan semerawut dan kendaraan juga khawatir hilang,”ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Wasdalops AK Juliazah menegaskan bahwa di wilayah kantor Pos Kapten A Rivai memang tidak ada ijin retribusi parkir.
“Tidak ada ijin parkir kalau kantor Pos Kapten A rivai sampai dengan saat ini,”katanya saat di konfirmasi.
Menurut, Wasdalops Dishub Palembang bahwa bukan hanya di Kapten A Rivai saja yang tidak memiliki ijin tapi seluruh wilayah PT. Pos Palembang memang tidak ada ijin parkirnya.
“Sejauh ini tidak ada ijin dan bukan disana saja, tapi di Kantor Pos lainnya juga tidak ada ijin retribusi parkir ke kita ,”pungkasnya.