Meyikapi Keluhan Pekerja Proyek yang Sering Diperiksa APH Ini Terang Dr.Herman Hofi

BAROMETER99 -PONTIANAK,KALBAR –Pengusaha Jasa Konstruksi Pekerja Proyek Pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, mengeluhkan Selalu diperiksa APH dengan alasan kesalahan yang tidak jelas.

Pengamat Kebijakan publik Dr.Hean Hofi angkat bicara Sabtu 24 Febuari 2024 wib yang di sampekan kepada awak media.

Menurut Herman Hofi,” Hal ini berimplikasi menganggu Ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terjadinya keseringan diperiksa APH untuk alasan yang tidak jelas setiap kali mengerjakan Proyek Pemerintah, dan perlu mendapat perhatian serius dari bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, tentang implementasi nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dengan Menteri Dalam Negeri. terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasaSetiap yang dianggap ada persoalan terhadap pengadaan barang dan jasa APH selalu melakukan Pendekatan pidana.

Regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.

Jika lembaga pengawasan internal menemukan kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka mekanisme pembayaran ganti rugi keuangan negara itu sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Mojokerto Amankan 3,1 juta Butir Pil Koplo

Jika ternyata tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan; dan sebaliknya jika kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan.

Jangan apapun persoalan selalu berujung pada pendekatan pidana.

Seharusnya lebih diutamakan pendekatan perdata dan administrasi, jika pendekatan administrasi dan pendekatan perdata sudah optimal baru dilakukan pendekatan pidana.

Selama ini apa saja yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa selalu di lakukan pendekatan pidana.

Padahal sangat jelas Pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak atau perjanjian.

Dalam kontrak tertera hak dan kewajiban para pihak.

Satu pihak bersedia menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, pihak lain yang membutuhkan barang/jasa bersedia membayar harga yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Dalam perpres sudah jelas menegaskan bahwa Kontrak Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Sementara dalam implementasi kontrak. Maka Para pihak diikat pada Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata.

Selain itu juga prinsip Prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa.

Sebagai mana kita pahami bersama bahwa pengadaan barang dan jasa diatur tidak hanya diatur dalan satu bidang hukum,bahkan tetapi terkait sejumlah bidang hukum sekaligus.

Masih terang Herman Hofi Selain itu dalam kontrak Barang dan jasa miliki pemerintah bersifat individu atau perorangan / badan hukum privat dengan pemerintah sebagai badan publik.

Suatu hal yang sangat membingungkan para akademisi dan praktisi hukum pendekatan pidana yang lebih didahulukan oleh APH.

Persoalan Pemgadan barang dan jasa berasuransi dengan hukum administrasi dan hukum perdata, maka seharus nya prinsip ultimum remedium lebih di utamakan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan perdata dan administratif dilakukan.

BACA JUGA :  Pengamat : Media Perlu Dapat Perhatian Semu Kalangan Dan Jangan di Pandang Sebelah Mata Pontianak Kalbar Pengamat Dr Herman Hofi dalam keterangan tertulisnya ," Suatu hal yang tidak bisa kita pungkiri bahwa fungsi dan peran media sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, dan bahkan sebagian orang mengatakan dalam kehidupan saat ini informasi sudah menjadi kebutuhan pokok kata Herman Hofi Senin 1 April 2024. Hal ini tidak hanya menjadi kebutuhan masyrakat pada umum nya akan tetapi juga pemerintah, TNI, Polri dan instansi swasta menjadi penting dalam mempublikasikan berbagai program yang dilaksanakan oleh berbagain instansinya. Melalui media masyarakat bisa mengetahui kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Yang dilakukan berbagai pihak baik TNI, POLRI KEJAKSAAN, dan lembaga swasta lain nya. Media massa adalah perantara atau instrumen yang digunakan dalam menyampaikan berbagai informasi pada publik maupun pada pemerintah dan APH. Sangat tepat dikatakan bahwa media massa merupakan pilar demokrasi dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Hal ini di karena media memiliki fungsi stategis sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, karena media melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yaitu media sebagai alat kontrol sosial bagi pemerintah, media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. dan media juga harus memiliki fungsi gate keeper, yaitu harus menyaring dalam setiap pemberitannya, artinya berita yang di sajikan memang benar ada nya, atau objektif dan urgen bagi berbagai pihak terkait. Dengan demikian fungsi media dapat mendidik masyarakat, serta dapat menjadi jembatan antara pemerintah, TNI POLRI dan masyarakat. Masih ucap Hofi," Oleh karena itu para wartawan agar selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam pelaksanaan tugas. Para jurnalis alias wartawan harus terus memberikan informasi yang baik dan benar. Baik dan benar bukan bearti wartawan yang hanya pandai memuja-muji pihak tertentu, melupakan fungsi kontrol nya. Wartawan yang benar adalah wartawan yang memiliki idealisme dan selalu objektif dalam pemberitaannya dan memahami informasi itu penting bagi masyarakat. Tentu saja hal ini sangat berat bagi seorang jurnalis karena di satu sisi harus bisa menyajikan informasi yang objektif tampa ada kepentingan apapun, namun disisi lain tuntutan "kebutuhan hidup". Tapi yakinlah setiap informasi yang benar dan objektif yang di sampaikan maka akan menghasilkan sesuatu yang positif dalam kehidupan seseorang. Oleh karena itu bersama-sama jurnalis membangun kalbar yang informatif dan edukatif maka kalbar kedepan akan memiliki budaya siang yang tinggi. Hal ini sesuai dengan makna media Media adalah bentuk jamak dari medium, yang berarti “tengah” atau “perantara”, sedangkan massa berasal dari bahasa Inggris, yaitu mass yang berarti “kelompok” atau “kumpulan”. Mengingat akan besarnya peran media dalam memverifikasi masyarakat dan sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap pemegang kekuasaan, maka sangatlah wajar jika para jurnalis ini mendapatkan perhatian pemerintah TNI dan Polri, dan instansi lainnya sehingga para jurnalis dapat semakin semangat dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya. Upaya membantu para jurnalis ini tentu saja melewati organisasi induk nya sehingga terkoordinir dengan baik, dan di pastikan bahwa media masa itu memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Berbagai regulasi. Sangat wajar jika para wartawan menjelang hari-hari raya keagamaan, mendapatkan bingkisan2 tertentu dari berbagai pihak pemegang kepentingan," Pungkas Dr Herman Hofi Sumber: Dr Herman Hofi

Jika tidak ada niat berbuat jahat, tidak ada mens rea untuk melakukan penyimpangan, seharusnya para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu takut, sepanjang telah dilakukan prosedural dan tidak boleh ditakut takuti oleh APH.

Untuk itu organisasi jasa konstruksi atau pengadan barang dan jasa harus ada sikap atas mal praktek penerapan hukum yang di lakukan APH.

Lembaga pengawasan internal pemda harus di perkuat bentuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya.

Tegas Herman Hofi meminta,” Sekali lagi saya dipertegas bahwa kesalahan administrasi mekanisme penyelesaian nya adalah ganti rugi.

Hal ini sudah sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumber: Dr.,Herman Hofi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *